SIGI, AFU.ID — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi berinisial I bersama sekretaris dinas berinisial MA segera menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan. Keduanya diduga meminta bagian dari proyek pembangunan dan pengadaan peralatan pengolahan pakan hingga mengumpulkan uang sekitar Rp767 juta.
Kejaksaan Negeri Sigi telah menyelesaikan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahap tersebut selesai, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih kepada tim penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum sudah selesai dilakukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi Resky Andri Ananda di Pombewe, Kamis (30/7/26).
Kejari Sigi menargetkan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu pada awal Agustus 2026. Setelah pelimpahan dilakukan, kedua tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan peralatan pengolahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024. Penyidik menduga kedua pejabat meminta jatah kepada sejumlah penyedia proyek dengan persentase berbeda pada setiap jenis pekerjaan.
Pada 2023, fee yang diduga diminta mencapai 10 persen setelah dikurangi pajak untuk pekerjaan konsultasi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, dan konsultasi pengawasan. Pada 2024, bagian yang diminta diduga naik menjadi 20 persen untuk sejumlah pekerjaan, sedangkan proyek pembangunan fisik tetap sebesar 10 persen.
Total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767 juta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA sempat mengembalikan Rp150 juta kepada kejaksaan, sedangkan penyidik juga menyita uang sekitar Rp40 juta dalam proses penggeledahan.
MA sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari Sigi. Namun, Pengadilan Negeri Donggala menolak seluruh permohonannya dan menyatakan tindakan penyidik sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan dan selesainya tahap penyerahan tersangka, perkara tersebut kini bergerak menuju meja hijau. Persidangan nantinya akan menguji apakah proyek yang seharusnya mendukung pengolahan pakan peternak justru dijadikan sumber pungutan oleh pejabat dinas. (RHU)