JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak sosial dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya. Menurut KPK, kasus TPK di Kuansing telah mencoreng tradisi pacu jalur yang lahir di kota tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran tradisi pacu jalur yang selama ini mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. Oleh karena hal tersebut, KPK mengatakan adanya kasus TPK tak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara. "Tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul penetapan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan TPK. KPK menegaskan, penindakan lewat Operasi Tertangkap Tangan (OTT) tersebut tidak bisa berdiri sendiri. "Upaya penindakan harus dilakukan secara paralel dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terulang kembali," kata Budi.
Lebih lanjut, berdasarkan data instrumen KPK pencegahan korupsi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dijalankan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi, nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada 2025 masih berada di zona merah dengan skor 63,84 poin, turun 8,13 poin dibandingkan tahun 2024. Tak hanya itu, KPK juga menyoroti penurunan skor paling tajam terjadi pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yakni 45.
KPK juga menyebut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kuansing belum menunjukkan perbaikan signifikan. Nilai SPI Kuansing hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025. "Hal tersebut menjadi pengingat penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang," tegas Budi.
Ia menambahkan, dugaan TPK di Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas. Budi menjelaskan, dari sisi geografis, sekitar 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, dengan 65 hingga 70 persen di antaranya perkebunan sawit yang berpotensi menghasilkan sekitar 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau setara Rp2,7 miliar. Namun di sisi lain, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing masih dalam kondisi belum baik, akibat tingginya tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara yang melintas.
Adapun sebagai informasi, dalam perkara suap jabatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Zulkarnain dan Ardiles, yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK selanjutnya menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih jauh, KPK turut menduga Bupati Suhardiman tak hanya melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di suap jabatan, tetapi KPK juga turut menduga tersangka utama tersebut melakukan TPK dalam gratifikasi dengan memeras langsung petani sawit kecil yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Hal tersebut dilatarbelakangi penemuan tim penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan izin lahan di Kabupaten Kuansing. (NAD)