AFU.ID, JAKARTA - Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja tetap menjadi prioritas utama pemerintah meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli memastikan Posko THR 2026 tetap beroperasi secara penuh guna melayani konsultasi serta aduan dari buruh, pengemudi ojek daring, hingga kurir logistik.
Kehadiran posko tersebut sangat krusial untuk menjamin hak keagamaan para pekerja tidak terhambat, mengingat kebutuhan konsumsi rumah tangga yang biasanya meningkat tajam menjelang hari raya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pun telah menyiagakan tim pengawas di tingkat pusat dan provinsi untuk merespons setiap laporan pelanggaran secara cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR tetap dapat diakses masyarakat,” ungkap Yassierli di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi ojol yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan kami,” sambungnya.
Hingga pertengahan Maret 2026, sistem pengawasan pembayaran THR mencatat telah menerima ribuan layanan konsultasi, di mana kanal live chat menjadi platform yang paling banyak diakses publik.
Data terbaru menunjukkan terdapat 2.113 aduan yang masuk dengan melibatkan 1.388 perusahaan, kasus dominan berupa tunjangan yang tidak dibayarkan sama sekali kepada karyawan.
“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti,” tutur Yassierli.
“Kami juga akan koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” tambah Menaker RI.
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, mencakup laporan keterlambatan bayar hingga nominal yang tidak sesuai dengan masa kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Ismail Pakaya mengimbau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban tanpa harus menunggu batas akhir tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara tatap muka di kantor Kemnaker RI maupun secara daring melalui WhatsApp dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id hingga H+7 Lebaran 2026.
Sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan diharapkan mampu meminimalisir sengketa hubungan industrial yang sering muncul akibat kelalaian pemenuhan hak normatif.
Efektivitas pengawasan pembayaran THR tahun ini diproyeksikan lebih baik berkat integrasi data aduan yang lebih transparan dan responsif terhadap keluhan pekerja di sektor informal.