AFU.id

Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Antara Penyelamatan Aset Negara vs Tudingan Kepentingan 9 Naga

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Rencana pengosongan paksa eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 memicu perlawanan sengit dari PT Indobuildco selaku pengelola. Di saat pemerintah mengklaim eksekusi ini sebagai ketetapan final demi menyelamatkan aset negara dan menagih royalti senilai Rp809 miliar, kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena menggunakan instrumen putusan serta-merta tanpa menyetor uang jaminan raksasa ditaksir Rp20-an triliun, serta mengabaikan hak prioritas HGB perusahaan. Direktur Utama Indobuildco, Ponjto Sutowo,menyebut konflik ini sebagai aksi pembajakan instrumen negara (state capture) oleh oligarki "Sembilan Naga" yang diduga mengincar bisnis perhotelannya untuk dijadikan tumbal kompensasi bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Antara Penyelamatan Aset Negara vs Tudingan Kepentingan 9 Naga
Pemasangan pengumuman penyitaan aset Hotel Sultan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi