JAKARTA, AFU.ID - Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai tanggal eksekusi pengosongan paksa eks Hotel Sultan itu. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026. Surat itu juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto mengatakan, langkah eksekusi dilakukan setelah tenggat waktu satu bulan yang diberikan pemerintah agar PT Indobuildco melakukan pengosongan secara sukarela resmi berjalan sejak pengiriman surat pemberitahuan pada 19 Mei 2026. "Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," kata Kharis, dalam keterangan tertulisnya.
Selain Indobuildco, pihak lain yang mendapatkan hak dari perusahaan milik Pontjo Sutowo itu untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan ex Hotel Sultan itupun diminta untuk segera angkat kaki dari kawasan tersebut. "Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," tegas Kharis.
Kharis menerangkan bahwa penetapan tanggal eksekusi pengosongan itu merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi ini menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK. Selain eksekusi lahan, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti senilai US$45,35 juta atau setara Rp809 miliar. Jika kubu Indobuildco bertahan, aparat gabungan dipastikan akan melakukan pengosongan paksa.
Menurut Kharis, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik. "Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujarnya.
Perlawanan Indobuildco
Menanggapi ultimatum pembersihan lahan tersebut, kubu PT Indobuildco melayangkan perlawanan sengit, baik dari segi legitimasi hukum eksekusi maupun polemik motif di balik penggusuran tersebut. Dari kacamata hukum, kuasa hukum PT Indobuildco sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai rencana eksekusi paksa pada 18 Juni 2026 cacat secara prosedural dan dogmatika hukum pertanahan.
Hamdan menyoroti, pemerintah berupaya menerobos menggunakan instrumen putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pelaksanaan putusan serta-merta mewajibkan pihak pemohon (dalam hal ini pemerintah/Setneg) untuk menyetor uang jaminan senilai objek yang dieksekusi.
Langkah ini krusial demi kepastian hukum apabila di tingkat peradilan yang lebih tinggi putusannya berubah. Nilai jaminan kumulatif untuk lahan, fisik bangunan, dan kompensasi bisnis Hotel Sultan ditaksir mencapai Rp20-an triliun (meliputi nilai lahan Rp14 triliun serta bangunan Rp6-7 triliun).
Menurut Hamdan, negara mencoba memaksakan eksekusi tanpa menyetor uang jaminan raksasa tersebut. "Negara melawan rakyat. Kami tidak melawan negara, tapi kami melawan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, kemudian menggunakan pengadilan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenangnya," tegas Hamdan, di laman instagram pribadinya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Selain persoalan uang jaminan, Hamdan memaparkan dua argumen hukum mendasar: Pertama, Hak Prioritas HGB. Berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) tidak secara otomatis memutus hubungan hukum pemilik lama. "Berdasarkan hukum agraria, pemegang HGB awal memiliki hak prioritas untuk mengajukan pembaruan hak selama fungsi pemanfaatan lahannya tetap sama," jelas Hamdan.
Kedua, dia menilai telah terjadi salah kaprah terkait Hak Pengelolaan (HPL). Narasi "penyelamatan aset" yang digulirkan pemerintah dinilai keliru. HPL Setneg No. 1/1989 bukanlah hak kepemilikan mutlak layaknya hak pakai, melainkan hanya kewenangan mengatur lahan publik untuk kepentingan masyarakat (kawasan olahraga), bukan untuk dicaplok demi bisnis murni.
"Terlebih, verifikasi internal GBK tahun 1980-an membuktikan batas lahan Hotel Sultan sejak awal eksklusif berada di luar klaim HPL Setneg," terang Hamdan.
Tumbal Investor IKN Demi 9 Naga?
Tudingan lebih panas dilemparkan Direktur Utama PT Indobuildco Ponjto Sutowo. Dia mengatakan, konflik ini sudah bergeser jauh dari sengketa agraria biasa. Ia secara blak-blakan menuding adanya fenomena state capture atau pembajakan instrumen negara oleh kepentingan oligarki untuk merampas bisnis perhotelan yang ia rintis sejak 50 tahun lalu.
Secara spesifik, Ponjto mengaitkan agresivitas pengosongan ini dengan bayang-bayang pendanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) serta keterlibatan kelompok pengusaha kakap Sembilan Naga. Ia mencurigai Hotel Sultan tengah dibidik untuk menjadi 'tumbal' atau kompensasi bisnis bagi investor yang menaruh modal besar di ibu kota baru tersebut.
Ponjto menggarisbawahi kejanggalan tabiat operasional di lapangan sejak akhir 2023. "Jika negara murni ingin mengambil alih lahan, mereka tidak akan menghancurkan ekosistem bisnis dengan cara memagari properti, mengecor akses jalan, hingga menerjunkan pendengung di media sosial untuk merusak reputasi hotel," ujarnya.
Karena itu dia menilai, konflik ini bukan lagi sengketa tanah, tetapi perebutan bisnis. "Kita lihat siapa yang punya hotel, punya properti, dan yang suka nutup-nutup tuh siapa, mungkin itu indikasi... Kita berhadapan dengan oligarki... koalisi pengusaha dan penguasa ini begitu buruk menjadikan kolonialisme baru ini," tuding Ponjto.
Ia juga menyentil rasionalitas rencana pemerintah yang sempat mengwacanakan pembongkaran gedung hotel untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Menurutnya, bangunan tersebut berdiri murni atas modal swasta, bukan skema Build-Operate-Transfer (BOT) dengan negara. Membongkar atau mengambil alih hotel berkinerja tinggi tanpa kompensasi dinilai akan merusak total sentimen kepastian hukum bagi iklim investasi nasional.
Ponjto mengaku telah berulang kali menyurati Presiden terutama Joko Widodo, hingga mencoba membuka ruang negosiasi, namun opsi win-win solution selalu buntu setiap kali terjadi pergantian rezim menteri. "Saya menulis surat ke Pak Jokowi, 'Pak tolong diselesaikan.' Selalu saya mencari jalan keluar itu berunding pemerintah tapi selalu saja terhenti... Satu hari pernah saya bicara sama Pak Sofyan Jalil (Menteri ATR saat itu), kita sudah sepakat bagaimana... tapi kemudian beliau diganti," papar Pontjo.
Akibat konflik ini, dia mengatakan, bisnisnya menjadi terganggu. Intimidasi fisik berupa penutupan jalan dan pengecoran akses sejak Oktober-November 2023, membuat pendapatan hotel merosot tajam. Jumlah karyawan pun terpangkas drastis dari awalnya sekitar 2.000 orang pada masa puncak, kini tersisa sekitar 400 karyawan tetap.
MAR