JAKARTA, AFU.ID - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menggelar sayembara berhadiah uang tunai sebesar Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Inisiatif ini digulirkan Denny melalui aku X miliknya @dennyindrayana.
"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli sma/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur. Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur. Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," demikian unggah Denny Indrayana di aku X-nya, Minggu (9/8/2026).
Denny menjelaskan, langkah menggelar sayembara ini diambil untuk menyikapi perdebatan publik dan tuduhan dari pihak-pihak yang tidak menyetujui usulannya. Ia menegaskan siap menghentikan desakannya apabila bukti fisik ijazah SMA tersebut berhasil ditunjukkan.
"Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, 'Aduh, kebanyakan.' Maklum kita tidak punya brankas dengan emas dan dolar," tambah Denny.
Dalam kacamata hukum tata negara, Denny menilai pemenuhan syarat pendidikan dasar calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu—yakni paling rendah tamat SMA, SMK, MA, atau sederajat—menjadi poin krusial yang harus dibuktikan. Denny menyinggung bahwa ijazah yang pernah diperlihatkan Gibran ke publik saat menjabat Wali Kota Surakarta adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui MDIS Singapura, bukan dokumen kelulusan tingkat menengah.
Ia juga menyoroti keabsahan dokumen kesetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. Surat keterangan bernomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Namun, Denny mempertanyakan apakah penentuan kesetaraan tersebut didasarkan pada ijazah resmi atau sekadar sertifikat kelulusan. Menurutnya, apabila tidak ada fisik ijazah dari lembaga bersangkutan, keabsahan pemenuhan syarat pencalonan patut dipertanyakan dari segi regulasi.
Isu persyaratkan pendidikan ini kian memperkuat desakan mundur yang dilayangkan Denny lewat risalah publik terbuka bertajuk "Mas Wapres Mundur, Atau Dimundurkan". Sebelum menyoal ijazah, Denny menyinggung persoalan Putusan 90 Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia cawapres yang dinilainya melukai prinsip konstitusi.
"Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres. Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," ujar Denny.
Denny menambahkan bahwa meneladani sikap kesatria dengan mengundurkan diri secara sukarela akan menyelesaikan kontroversi hukum tata negara yang berkepanjangan. Ia menilai langkah tersebut jauh lebih terhormat daripada membiarkan proses pemakzulan (impeachment) atau desakan publik terus berkembang yang berisiko memicu ketidakpastian politik di dalam negeri. (MAR)