JAKARTA, AFU.ID — Status Feri Amsari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam gegara mengkritik program swasembada pangan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Akan tetapi, Yusril Ihza Mahendra pasang badan membela hak kebebasan berpendapat Feri Amsari selaku akademisi bersama Ubedilah Badrun yang namanya ikut terseret.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas RI) ini menolak keras desakan pencabutan status ASN terhadap Feri Amsari.
Yusril Ihza Mahendra menyarankan kedua tokoh intelektual tersebut bersikap kooperatif dan santai dalam memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Rabu, (22/4/2026).
“Jadi, saran saya hadir saja, diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun penyidikan,” ungkapnya di Jakarta.
Menko Yusril memandang, pelaporan oleh kelompok tertentu terhadap pengkritik kebijakan pemerintah merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum yang terbuka.
“Saya pikir biasa saja ya, sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa, setiap orang bisa menggugat orang lain,” tuturnya.
Merespons tekanan sejumlah pihak yang menuntut pemecatan Feri Amsari sebagai ASN, Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan negara menjamin penuh kebebasan mimbar akademik.
“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujarnya.
Ia mengingatkan, aparat kepolisian tak boleh sembarangan menerapkan instrumen pidana kepada seorang pengajar berstatus ASN yang sedang menyuarakan evaluasi kebijakan.
“Jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih dulu,” papar Yusril Ihza Mahendra.
Penyelesaian sengketa melalui dewan kehormatan atau forum etik harus dikedepankan untuk menguji muatan kritik tersebut secara proporsional.
“Nah, kalau etik mengatakan nggak ada pelanggaran etik, ya apalagi dasarnya mau melakukan penyidikan pidana,” ucap Menko Yusril.
Lebih lanjut, Ia memastikan jerat hukum pidana baru dapat diaktifkan apabila sebuah opini publik telah terbukti mengandung unsur provokasi yang berbahaya bagi negara.
“Kalau penghasutan itu memang delik pidana, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat nggak bisa dihalang-halangi,” pungkas Yusril Ihza Mahendra. (ADR/NAD)