JAKARTA, AFU.ID - Selain Badan Gizi Nasional (BGN), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga ikut diguncang prahara besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026), menjaring belasan pejabat dan pegawai imigrasi yang diduga terlibat dalam mafia pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Pusat pusaran kasus ini mengarah langsung pada pucuk pimpinan wilayah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK bahwa salah satu pihak yang terjaring operasi senyap ini adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Barat.
"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini. "Salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat-red)," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Komjen Agus Andrianto, langsung angkat bicara merespons anggotanya yang dicokok komisi antirasuah. Agus menegaskan bahwa pihaknya tunduk pada koridor hukum.
Ia juga meminta publik untuk bersabar menunggu konstruksi perkara utuh yang akan dirilis resmi oleh KPK. "Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," tegas Agus seperti dikutip Republika, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi ini membidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap di bawah payung Ditjen Imigrasi. Modus utama yang digunakan oleh para oknum pejabat ini adalah pemerasan sistemis terhadap sejumlah WNA, mayoritas berasal dari China, yang sedang mengurus dokumen keimigrasian.
Para pejabat imigrasi ini diduga sengaja mempersulit, menunda, atau menggunakan kewenangan pengawasan mereka untuk menakut-nakuti WNA guna memeras uang dalam jumlah besar. Fokus transaksi haram ini berkisar pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Jaringan ini diduga telah beroperasi mengumpulkan "uang koordinasi" sejak tahun 2024. Nilai akumulatif uang haram yang berhasil dikeruk dari kantong para WNA ditaksir sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp30 miliar. Menariknya, meskipun Kepala Kanim Jakarta Barat ikut ditangkap, tetapi tempat kejadian perkara pemerasan sebagian besar justru terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
KPK juga mendeteksi bahwa dana Rp30 miliar tersebut tidak berhenti di kantong para eksekutor lapangan. Sebagian uang dinikmati oleh para pejabat Kanim yang tertangkap, namun sebagian aliran dana lainnya terindikasi kuat mengalir ke atas, mengucur ke kantong sejumlah pejabat imigrasi eselon tinggi lainnya di tingkat pusat.
Satu hal yang menarik perhatian dalam operasi kali ini adalah meluasnya wilayah pergerakan tim penindakan KPK. Setelah mengamankan belasan orang dan menyegel sejumlah ruangan di Jakarta Barat pada malam pertama, tim KPK langsung bergerak memecah pasukan menuju wilayah Jawa Barat dan Bali.
KPK ikut menyisir dua kawasan itu karena wilayah Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, merupakan basis kawasan industri raksasa tempat ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bekerja. Diduga, perluasan operasi KPK ke Jawa Barat adalah untuk mengejar korporasi atau agen penyalur (broker) nakal yang menjadi perantara suap massal KITAS/KITAP para pekerja asing tersebut, serta memburu pejabat imigrasi setempat yang ikut menerima setoran.
Selain itu untuk wilayah Bali, ikut disisir KPK karena diduga menjadi pusat berkumpulnya WNA di Indonesia tanpa izin tinggal. Sudah menjadi rahasia umum di dunia keimigrasian bahwa banyak izin tinggal atau KITAS fiktif (seperti visa investor palsu atau penyalahgunaan visa kerja) yang diterbitkan melalui jaringan oknum di Jakarta, namun WNA-nya berdomisili dan beraktivitas di Bali.
Diduga, KPK bergerak ke Bali untuk mengejar pihak penjamin, oknum pejabat keimigrasian lokal yang memuluskan pelarian, serta mengamankan dokumen-dokumen krusial yang sengaja dilarikan ke Pulau Dewata pasca-kebocoran informasi OTT Jakarta.
Bukti bahwa sindikat ini meraup keuntungan luar biasa terlihat dari beragamnya jenis barang bukti yang berhasil disita tim penindakan di lapangan. KPK tidak hanya menemukan tumpukan uang rupiah, melainkan aset-aset berharga tinggi yang siap dipindahkan.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD (Dolar Amerika) dan SGD (Dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebagian orang yang terjaring dalam operasi ini beserta barang bukti kendaraan bermotor secara bertahap telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini berkejaran dengan waktu memiliki tenggat 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dan menaikkan status para pihak tersebut dari terperiksa menjadi tersangka.
MAR