AFU.id

SE Kejagung Soal Kewenangan Audit Keuangan Dinilai Membingungkan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkritik Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kewenangan audit keuangan, yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.Meskipun Kejagung berargumen bahwa putusan MK sebelumnya masih berlaku dan memberikan ruang bagi instansi lain untuk menghitung kerugian negara, Baleg menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengawasan keuangan. SE tersebut mencantumkan empat instansi yang dapat melakukan audit kerugian negara, termasuk BPKP dan Jaksa Penuntut Umum, namun tetap menekankan bahwa BPK adalah otoritas utama dalam hal ini.

SE Kejagung Soal Kewenangan Audit Keuangan Dinilai Membingungkan
Ruang Rapat Baleg DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi