JAKARTA, AFU.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewenangan audit keuangan.
Hal itu dinilai telah keluar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan bahwa kewenangan audit keuangan hanya di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya, SE Kejagung menjadi multitafsir.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan bahwa amar dan pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya dibentuk untuk menyudahi perdebatan panjang mengenai dualisme institusi auditor.
“Lembaga tersebut hanya satu dan bersifat tunggal, yaitu BPK,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dia menjelaskan, kepastian hukum ini sejalan dengan arah kodifikasi hukum pidana baru yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam aturan tersebut, frasa 'lembaga negara audit keuangan' secara eksplisit merujuk kepada BPK sebagai pemegang otoritas tertinggi yang diakui konstitusi.
Rapat ini diadakan untuk memantau dan memastikan jalannya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU tentang BPK yang memandatkan bahwa lembaga tersebut merupakan satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan unsur materiil perbuatan melawan hukum.
Lancarkan Perkara di Daerah
Kejaksaan Agung menjelaskan, penerbitan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 untuk menegaskan bahwa Kejagung berwenang dalam menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK yang lama.
Dalam poin-poin SE tersebut, Kejagung memberikan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 28 tidak mengubah norma substantif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan demikian, untuk membuktikan unsur kerugian negara, Kejagung tetap memedomani putusan-putusan MK terdahulu yang dinilai masih berlaku mengikat, seperti Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai pedoman baku eksekusi di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa SE tersebut berfungsi sebagai pengingat agar para jaksa penuntut umum di daerah tidak terjebak dalam penafsiran hukum yang keliru dan parsial terhadap putusan MK.
“Pertimbangan di dalamnya tidak sekaku yang diasumsikan banyak orang,” jelas Anang saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026) lalu.
Kejagung mengutip amar pertimbangan MK halaman 39 paragraf kedua, yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.
Namun, kata Anang, hal itu tidak serta merta menggugurkan legalitas instansi pengawas lain sepanjang belum ada hukum positif baru yang melarangnya. Karena kerugian negara adalah unsur materiil yang wajib dibuktikan jaksa di persidangan, pembatasan ketat terhadap lembaga pengaudit dikhawatirkan akan melumpuhkan pemberantasan korupsi di daerah.
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih bisa digunakan untuk menghitung kerugian negara. Masih sangat bisa,” tegas Anang.
4 Otoritas Auditor Keuangan Versi SE Kejagung
Sebagai penguat dasar hukum operasional di pengadilan, SE Kejagung melampirkan rujukan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Dokumen hukum tersebut mengesahkan empat instansi yang memiliki kapabilitas dan legalitas untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yaitu:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Tetap diakui sebagai mitra strategis kejaksaan dalam audit investigatif.
2. Inspektorat Jenderal: Atau badan internal sejenis yang menjalankan fungsi pengawasan di lingkup instansi pemerintah dan kementerian.
3. Akuntan Publik Tersertifikasi: Dapat ditunjuk secara sah untuk melakukan audit independen terhadap kerugian negara.
4. Jaksa Penuntut Umum (JPU): Diberikan ruang untuk berkoordinasi langsung dengan ahli pidana atau keuangan guna membuktikan kerugian materiil di luar temuan BPK dan BPKP.
Mengakhiri penjelasannya, Anang Supriatna mengimbau publik maupun praktisi hukum untuk jeli dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait dinamika putusan mahkamah.
"Jangan mengacu pada potongan video pendek di TikTok yang hanya menyajikan informasi sekilas. Baca keseluruhan dokumen putusan MK secara utuh. Di sana tertulis jelas bahwa aparat penegak hukum masih bisa menggunakan jasa lembaga lain di luar BPK," pungkasnya. (FAD/EER)