Jakarta, AFU.ID — Polemik seputar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Pengacara kondang Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengunduran diri itu dipicu oleh ketidakjujuran Sony yang dinilai masih menutupi sejumlah fakta penting dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Elza Syarief mengumumkan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya efektif sejak Senin (15/6/2026). Keputusan itu diambil setelah Elza merasa dibohongi oleh kliennya sendiri terkait sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Salah satu pemicunya, informasi yang diperoleh Elza mengenai aliran uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada Sony. AYS merupakan pihak swasta dan orang kepercayaan Sony yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah [mengaku] bersih, tapi info dari beberapa orang, terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana dia mau JC [justice collaborator]," ujar Elza kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Elza menuturkan bahwa selain merasa dibohongi, dirinya juga tidak dilibatkan dan dihalangi saat proses pendampingan hukum kepada kliennya. Akhirnya, Elza memilih mengundurkan diri sebelum dicabut kuasanya.
"Mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat supaya saya dicabut kekuasaannya, sebelum saya dicabut, saya mundur saja, sama saja dicabut atau mundur yang penting bukan saya kuasanya lagi," jelasnya.
Menariknya, selama menjadi pengacara Sony, Elza mengaku tidak menerima bayaran atas jasanya alias pro bono. "Ya betul, saya tidak pernah terima uang seper pun, dan tidak pernah minta uang seper pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali," ungkapnya.
Elza menuturkan dirinya siap menjadi pengacara gratis bagi Sony dengan syarat kliennya kooperatif dan mau membuka kasus tersebut secara jelas dan nyata. Namun, keinginannya tersebut justru membuatnya kerap diasosiasikan sebagai sosok yang keras dan terlalu terbuka kepada publik.
Elza membela diri bahwa pernyataan tersebut sebenarnya berasal dari lisan Sony sendiri. "Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik. Padahal, keterangan itu dari Pak SS [Sony Sonjaya] sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara," tegasnya.
Pernyataan Elza Syarief langsung mendapat respons dari pengacara Sony lainnya, Krisna Murti. Krisna membantah tudingan bahwa kliennya masih menutupi fakta dalam perkara tersebut. "Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Krisna menegaskan bahwa Sony telah memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik Kejaksaan Agung. "Setahu saya si Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik. Nama-namanya, enggak ada deh yang ditutupin Pak Sony, setahu saya sih gitu ya. Karena kan waktu pendampingan juga ada saya, ada Bu Elza," sambungnya.
Terkait pengunduran diri Elza, Krisna memberikan versi berbeda. Menurutnya, Elza bukan mengundurkan diri, melainkan dicabut kuasanya oleh pihak keluarga Sony. "Bukan mundur tapi dicabut, saya baru tahu dari keluarganya melalui staf saya, staf memberitahu kalau keluarga mencabut," ucap dia.
Penetapan Tersangka Sony Sonjaya
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sony bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kejagung kemudian menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dalam mengatur verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua klaster korupsi di BGN. Klaster pertama terkait jual beli titik SPPG, di mana Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Klaster kedua berkaitan dengan markup pengadaan barang atau jasa, salah satunya pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun yang tidak sesuai aturan.
Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Di hari yang sama, Sony Sonjaya justru mengunggah pesan khusus di akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd pada Rabu (3/6/2026). Pesan itu berupa foto secarik kertas tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.
Isi surat tersebut berbunyi: "Kepada yth. Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya".
Dalam caption unggahannya, Sony juga menyampaikan doa agar Nanik dapat menjalankan tugas barunya dengan baik. Namun, Sony tidak menjelaskan secara rinci hadiah apa yang dimaksud dalam surat tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai makna "hadiah" dalam pesan tersebut, pengacara Sony, Krisna Murti, mengaku telah berkoordinasi dengan kliennya. Sony justru meminta agar makna hadiah tersebut ditanyakan langsung kepada Nanik S. Deyang.
"(Dijawab) 'Ya kau tanyakan sendirilah sama orangnya itu,' dia bilang. 'Kau tanyakan sendirilah dengan orangnya'," tiru Krisna di Kejagung, Senin (8/6/2026).
Sony Sonjaya mengambil langkah strategis dengan membongkar isi chat percakapannya dengan 26 pejabat yang diduga ikut berebut jatah lokasi dapur program MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Sony menegaskan dirinya bukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan berbagai atensi dan titipan dari sejumlah tokoh yang memiliki kepentingan dalam proyek dapur MBG.
Daftar 26 orang yang disebut ikut mencampuri program MBG sebelumnya diungkap kuasa hukum Sony, Elza Syarief. Menurut Elza, kliennya menyimpan catatan digital berisi sedikitnya 26 nama tokoh penting dari kalangan pemerintah, anggota DPR, hingga pengurus organisasi yang diduga ikut mempengaruhi proses penentuan dapur MBG. (EER)