JAKARTA, AFU.ID — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yang berbeda oleh Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), berkas perkara tersangka bupati Pati nonaktif, Sudewo akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik akan segera merampungkan seluruh berkas perkara Sudewo untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," ujar Budi, Selasa (19/5/2026).
Budi menyebut tim penyidik menggabungkan dua berkas perkara Sudewo yang meliputi pemerasan perangkat desa dan pusaran suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke dalam satu meja hijau.
Di sisi lain, Sudewo juga sempat mengungkapkan persidangan akan dilakukan di Semarang.
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ungkap Sudewo di Gedung KPK, Selasa (19/5/2026).
Kendati demikian, di tengah dakwaan berlapis tersebut, Sudewo juga sempat menepis dugaan pemerasan kepala desa oleh bupati yang dituding kepadanya.
"Khusus untuk kasus perangkat desa, saya tegaskan bahwa itu adalah kewenangan desa. Jadi bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis," tegasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudewo bersama 3 tersangka lainnya dalam Operasi Tertangkap Tangan (OTT) di Pati pada Selasa, (20/ 1/2026).
Selain Sudewo ada 3 tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, Bupati Pati.
Kemudian, pada (21/1/2026), KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan, Selasa, (20/1/2026).
Lebih jauh, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu turut membenarkan penyidikan perkara DJKA untuk Sudewo telah dinaikkan statusnya berbarengan dengan kasus pemerasan di Pati agar proses hukumnya berjalan efisien.
“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali, nanti untuk persidangannya bisa satu kali,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (20/1/2026).