JAKARTA, AFU.ID — Seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penggelapan puluhan sepeda motor rental. Polisi menyebut tersangka diduga menggelapkan sekitar 40 sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan untuk usaha rental.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan polisi telah mengembalikan 23 sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan selesai.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Aliet di Semarang, Rabu (10/6/2026)..
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang mahasiswa di Semarang yang diduga menggelapkan puluhan sepeda motor. Tersangka disebut menyewa kendaraan dengan alasan untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.
Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka telah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 25 unit telah dilaporkan ke polisi oleh para korban.
Polisi kemudian mengamankan 23 sepeda motor dari tersangka. Kendaraan itu dijadikan barang bukti sebelum dikembalikan kepada pemilik setelah dokumen kepemilikan dinyatakan sesuai.
Aliet mengingatkan masyarakat yang menjalankan usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati saat menyewakan sepeda motor. Pemilik rental diminta melakukan verifikasi identitas penyewa secara menyeluruh.
Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan mengetahui tujuan penggunaan kendaraan dan membuat perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen pendukung dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
“Lakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, ketahui tujuan penggunaan kendaraan, serta buat perjanjian yang jelas dan disertai dokumen pendukung,” ujar Aliet.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Pengembalian 23 sepeda motor dilakukan agar para korban dapat kembali menggunakan kendaraan yang sebelumnya sempat dikuasai tersangka. (RHU)