AFU.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni membocorkan rencana pihaknya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
Sahroni menyampaikan, Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dengan melibatkan berbagai organisasi advokat dan pemangku kepentingan.
Langkah tersebut guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, responsif, dan minim penolakan dalam pengimplementasiannya nanti.
Ia menyatakan bahwa saat ini, pembahasan masih dalam tahap penghimpunan aspirasi.
Komisi III DPR RI secara aktif mengundang elemen organisasi advokat, seperti Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia, untuk memberikan perspektif praktis dari lapangan.
“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final,” ungkap Sahroni pada Senin, 30 Maret 2026.
“Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,” sambungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, keterlibatan para praktisi hukum sangat penting untuk mengevaluasi hambatan teknis dalam sistem peradilan perdata, termasuk masalah efisiensi waktu penyelesaian perkara.
“Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” tuturnya.
Beberapa isu krusial yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut meliputi mekanisme mediasi dan penyederhanaan prosedur persidangan yang selama ini dinilai berbelit.
“Cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
“Bahkan jangan sampai setelah putusan, masih harus menunggu lama lagi, itu yang kita evaluasi,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih cepat dan berkepastian hukum bagi masyarakat.
“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat, ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,” tegas Sahroni.
Mengenai adanya perbedaan pandangan antar organisasi advokat, Ahmad Sahroni menilainya sebagai dinamika yang wajar dan berkomitmen untuk mencari titik temu.
“Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda, kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,” ucapnya.
Meski belum menetapkan target waktu pengesahan, Komisi III DPR RI akan terus mengundang lebih banyak pihak terkait sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
“Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang, tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkas Ahmad Sahroni.