AFU.ID - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pembukaannya, Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat berisi kesimpulan rapat Komisi III DPR yang dilaksanakan pada Rabu 18 Februari 2026, menyusul agenda pertemuan dengan pihak MKMK.
"Yang kami hormati, perlu kami sampaikan, perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," kata Puan.
Salah satu poin krusial dalam kesimpulan tersebut adalah penegasan bahwa pemilihan hakim MK merupakan mandat konstitusional lembaga pengusul. Oleh karena itu, MKMK dinilai tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengintervensi atau menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," tegas Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Selain itu, Komisi III DPR meminta MKMK untuk tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni fokus pada penegakan kode etik bagi hakim yang sedang menjabat. DPR juga mendorong MK untuk memperjelas batasan tugas dan wewenang MKMK agar tidak melampaui aturan.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.
Di akhir pembacaan laporan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk meresmikan kesimpulan tersebut.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
Peserta rapat secara serentak menjawab "Setuju," yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut. (*)