JAKARTA, AFU.ID — Praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan tajam karena semakin marak menjerat warga di berbagai daerah. Pada pemberitaan sebelumnya, kasus penipuan ini terjadi di Jawa Barat, Batam hingga Lombok Timur.
Pada hari Senin (25/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menangkap satu tersangka pelaku penipuan jual beli SPPG, bernama Okky Septian Pradana. Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan Unit I Subdit I Ditreskrimum menyergap Okky di Apartemen The Metro Suites pada Kamis (21/5) dini hari.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (22/5/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus penipuan ini telah menimbulkan kerugian akumulasi terhadap korban mencapai Rp1,9 miliar dari 21 korban di Jawa Barat. Tak hanya itu, penipuan ini juga merugikan korban hingga Rp400 juta dari 2 korban di Batam.
”Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut," ungkap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, (25/5).
Sony membeberkan, pendaftaran titik SPPG sebenarnya sangat ketat dan hanya bisa dilakukan secara mandiri oleh sebuah yayasan melalui situs resmi mitra.bgn.go.id. Yayasan diwajibkan menyetor dokumen legal, rancangan lahan, hingga rutin melaporkan progres pembangunan fisik dapurnya.
Sayangnya, celah sistem tahap awal inilah yang diakali oleh sindikat penipu.
Mereka awalnya ikut mendaftar secara resmi murni hanya untuk mendapatkan nomor identitas (ID) SPPG tahap pertama. Begitu nomor tersebut telah didapatkan, mereka sama sekali tidak membangun dapur seperti yang disyaratkan.
ID tersebut justru dijadikan alat jualan. Dengan modal nomor itu, pelaku berkeliling mencari mangsa sambil berlagak layaknya pejabat BGN atau mengaku sebagai "orang dalam". Mereka merayu korban dengan janji manis bisa memuluskan jatah proyek tersebut asal ada uang pelicin.
Bukan cuma itu, Sony juga mengungkap adanya modus kelompok yang mendirikan LSM atau perusahaan fiktif. Mereka seolah-olah membuka jalur pendaftaran massal untuk warga, lalu memungut uang jaminan dengan nominal yang fantastis, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang. Pada akhirnya, uang tersebut raib ditelan bumi tanpa pernah ada kejelasan proyek.
Karena itu, Sony mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur belakang tersebut.
“BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan sendiri,” tegasnya.
Guna memberantas tuntas praktik kotor tersebut, BGN secara resmi menggandeng jajaran kepolisian yang kini telah membuahkan hasil berupa penangkapan salah satu dalang utamanya di wilayah Jawa Barat.
”Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran polres untuk memproses laporan, dan mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan program ini,” pungkas Sony. (NAD)