JAKARTA, AFU.ID — Polda Lampung menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis impor kopi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp1,3 Miliar. Penangkapan dilakukan setelah korban sempat mengeluhkan lambannya penanganan laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.
Pasangan berinisial HS dan HA diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya diduga menipu pengusaha kopi bernama Joni Hartono melalui transaksi pembelian kopi dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika HS menawarkan kerja sama bisnis dengan dalih kebutuhan kopi untuk kepentingan impor. Korban kemudian diminta menyediakan pasokan kopi dalam jumlah besar dan membeli komoditas tersebut dari petani serta pengepul.
Korban selanjutnya mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan. Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram dengan menggunakan dua unit colt diesel dan satu truk.
Namun setelah seluruh kopi diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk keperluan lain.
Merasa dirugikan, Joni melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Nilai kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp1,3 Miliar.
Sebelum penangkapan dilakukan, korban sempat mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Ia mengaku laporan yang dibuat sejak Desember 2025 belum menunjukkan kemajuan yang berarti selama beberapa bulan.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Tim Resmob Polda Lampung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mendapat sorotan terkait proses penanganan laporan yang dinilai korban berjalan lambat sejak akhir 2025.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban sebagai pengusaha kopi. Petani dan pengepul yang menjadi bagian dari rantai pasok juga ikut terdampak karena kopi yang telah dikirim belum dibayar sesuai nilai transaksi. (RHU)