JAKARTA, AFU.ID — Dua kakak beradik di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, divonis masing-masing 20 tahun penjara setelah terbukti merudapaksa anak berusia 17 tahun secara berulang. Kedua terdakwa berinisial BH dan BS merupakan ayah kandung serta paman korban. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Haris Suharman Lubis di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (04/08/26). Majelis hakim menyatakan BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana yang sama.
“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut,” kata Haris saat membacakan putusan. Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun. Putusan itu melampaui tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa kepada kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut BH dengan hukuman 19 tahun penjara. Sementara itu, BS dituntut menjalani pidana selama 15 tahun penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada keduanya setelah mempertimbangkan perbuatan dan dampaknya terhadap korban.
Hakim menilai BH dan BS merupakan anggota keluarga yang seharusnya menjaga serta melindungi korban. Seorang ayah dan paman dinilai memiliki tanggung jawab menjamin keamanan dan kesejahteraan anak dalam lingkungan keluarga. Perbuatan kedua terdakwa justru dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tanggung jawab tersebut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban. Anak tersebut mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kehidupan dan masa depan korban dalam jangka panjang.
Alasan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa tidak dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman. Majelis menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat mengurangi pidana terhadap BH dan BS. Hakim menilai hubungan keluarga dan dampak berat terhadap korban justru memperkuat alasan pemberian hukuman tinggi.
Perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada awal Desember 2025. BH dan BS kemudian ditahan Polres Situbondo sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Proses hukum berakhir dengan vonis masing-masing 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. (RHU)