JAKARTA, AFU.ID — Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru diduga menjadi lokasi kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 12 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang guru sekolah dasar berinisial MGAW dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari sekali di ruang Unit Kesehatan Sekolah dan kamar mandi guru.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi dari anggota keluarga mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya pada 2 Juli 2026. Ketika dimintai penjelasan, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh gurunya. Keterangan anak tersebut mendorong keluarga membawa perkara itu ke jalur hukum.
Korban mengaku peristiwa pertama terjadi pada Maret 2026 di ruang UKS sekolah. Dugaan pencabulan kembali terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, kali ini di kamar mandi guru. Pengakuan mengenai kejadian berulang tersebut menjadi bagian dari materi yang kini didalami penyidik.
Orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng pada 6 Juli 2026. Perkara tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buleleng. Polisi masih memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran pihak yang dilaporkan. “Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (24/07/26).
Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Guru yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan memiliki hak memberikan keterangan serta pembelaan dalam proses pemeriksaan. Penyelidikan juga perlu dilakukan dengan hati-hati agar proses hukum tidak menambah tekanan psikologis terhadap korban yang masih berusia anak.
Yohana mengatakan Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional dan objektif. Perlindungan korban disebut menjadi salah satu hal yang harus dikedepankan selama pemeriksaan. Identitas anak, informasi sekolah, dan keterangan lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban juga harus dijaga.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di tempat yang dianggap paling aman dan dilakukan oleh orang yang memiliki posisi kepercayaan. Orang tua dan pihak sekolah perlu memperhatikan perubahan perilaku anak, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta tidak mengabaikan setiap cerita mengenai sentuhan atau perlakuan yang membuat anak tidak nyaman.
Sekolah juga harus memastikan ruang tertutup seperti UKS, toilet, gudang, dan ruang guru tidak menjadi tempat yang memungkinkan anak berada sendirian bersama orang dewasa tanpa pengawasan. Setiap laporan perlu ditangani dengan berpihak pada keselamatan korban, bukan ditutup demi menjaga nama baik sekolah. Dalam perkara ini, kesalahan terlapor hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)