JAKARTA, AFU.ID – Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi menduga korban sebelumnya diberi minuman beralkohol dan obat-obatan setelah diajak bertemu oleh salah seorang tersangka melalui aplikasi pesan singkat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa. Dua tersangka dewasa telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara penanganan tersangka anak mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. “Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” kata Aldi saat merilis perkara tersebut, Jumat (3/7/2026).
Menurut polisi, korban diajak bertemu pada malam akhir Juni lalu dan dibawa ke sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Ciparay. Di lokasi itu, penyidik menduga korban mengalami kekerasan seksual setelah mendapat bujukan dan tekanan serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi. Warga kemudian turut mengamankan para terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan dan meneliti barang bukti sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RHU)