JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn.) Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Lembang, Jawa Barat, yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini justru dipersoalkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi tanpa penjelasan mengenai dasar hukum maupun kerugian negara. Oegroseno bahkan menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyelidikan perkara masih berada pada tahap awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Karena itu, penyidik belum dapat membeberkan materi perkara secara rinci kepada publik. "Jadi sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana," kata Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Di tengah proses tersebut, beredar informasi bahwa Oegroseno dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ahmad tidak membenarkan maupun membantah informasi itu dan hanya menyatakan setiap perkembangan akan disampaikan setelah penyelidikan mencapai tahap yang memadai. Ia juga membantah tudingan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri itu.
Ahmad memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelidikan tidak didasarkan pada kepentingan tertentu ataupun menyasar individu tertentu. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kami menjamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujarnya.
Oegroseno mengatakan dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Tangerang Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat tersebut, penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026. Ia mempertanyakan mengapa kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun baru kini diproses sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Oegroseno, penyelidikan perkara korupsi seharusnya didukung hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Selain itu, penyidik juga perlu menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan beserta kerugian negara yang menjadi dasar penyelidikan. "Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," katanya.
Oegroseno juga mengaitkan pemanggilan klarifikasi tersebut dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk kritik terhadap penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dinilainya tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Meski memastikan akan memenuhi panggilan penyidik, ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi. "Saya tidak takut diperiksa. Yang saya sesalkan adalah jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan kesan kriminalisasi," tutup Oegroseno. (RAI)