JAKARTA, AFU.ID — Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah. Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya diberikan kepada Raabi'atul ditarik kembali dan keputusan tersebut berlaku dengan segera. Raabi'atul merupakan istri Pangeran 'Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Keputusan tersebut diumumkan di Bandar Seri Begawan pada Jumat (7/8/2026) melalui Pemangku Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali. Pengumuman itu disampaikan atas titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah sebagai Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam. Media resmi pemerintah Brunei, Pelita Brunei, kemudian memuat pengumuman tersebut pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam pengumuman resmi, pencabutan gelar dikaitkan dengan perilaku Raabi'atul yang dinilai tidak layak bagi pasangan anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut mencemarkan nama baik serta menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, dan keluarga kerajaan Brunei. Namun, pernyataan itu tidak memerinci tindakan tertentu yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Pihak kerajaan juga tidak memberikan uraian kronologi mengenai peristiwa yang mendahului pencabutan gelar tersebut. Pengumuman hanya menegaskan alasan secara umum mengenai perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan. Karena tidak ada penjelasan lebih terperinci, penyebab spesifik di balik keputusan Sultan belum diketahui publik.
Gelar yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, gelar kerajaan yang selama ini melekat pada nama Raabi'atul dalam berbagai kegiatan resmi Kesultanan Brunei. Dalam dokumentasi pemerintah Brunei sebelumnya, Raabi'atul tercatat tampil bersama Pangeran 'Abdul Malik dalam sejumlah kegiatan kerajaan dengan menggunakan gelar tersebut. Salah satunya saat keduanya mewakili Sultan dalam kegiatan pemberian kurnia kepada masyarakat pada 2017.
Pencabutan gelar tidak disertai pengumuman resmi mengenai perubahan status perkawinan Raabi'atul dan Pangeran 'Abdul Malik dalam pernyataan yang diterbitkan pemerintah Brunei. Bahkan, saat mengumumkan pencabutan gelar, pihak kerajaan masih mengidentifikasi Raabi'atul sebagai istri Pangeran 'Abdul Malik. Karena itu, keputusan yang telah diumumkan secara resmi sejauh ini secara spesifik menyangkut gelar kerajaan yang disandangnya.
Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah diberitakan media regional dan Indonesia pada Senin (10/8/2026). Sorotan terutama tertuju pada alasan pencabutan gelar karena kerajaan menggunakan alasan terkait perilaku dan nama baik keluarga kerajaan tanpa mengungkap tindakan yang dimaksud. Hingga pengumuman resmi tersebut diterbitkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian spesifik yang melatarbelakangi titah Sultan.
Dengan demikian, fakta yang telah dikonfirmasi adalah Sultan Hassanal Bolkiah memerintahkan pencabutan gelar kerajaan Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah dengan segera. Kerajaan menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas bagi pasangan kerabat kerajaan serta dinilai mencemarkan nama baik dan tidak menghormati keluarga kerajaan. Sementara itu, detail mengenai perilaku yang dimaksud belum dibuka kepada publik. (RHU)