Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 2.663 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terindikasi terlibat judi online berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat membentuk tim gabungan bersama Inspektorat dan Biro Hukum untuk memeriksa seluruh ASN yang masuk dalam daftar.
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan PPATK awalnya menyerahkan data berisi 2.694 nama. Namun setelah dilakukan pencocokan, sebanyak 2.663 data dinyatakan valid, sedangkan 31 lainnya tidak sesuai. "Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," ujar Dedi, Senin (13/7/2026). Menurut Dedi, sebanyak 31 data yang tidak valid terdiri atas 15 orang yang bukan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lima pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, dan beberapa ASN yang telah pensiun.
Sementara itu, ASN yang akan diperiksa terdiri atas 419 pegawai negeri sipil (PNS), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu. Pemeriksaan terhadap seluruh ASN tersebut akan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus. Setiap ASN akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, mulai dari ASN yang baru mencoba bermain judi online, memiliki frekuensi transaksi lebih tinggi, hingga kategori pelanggaran berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan.
"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," kata Dedi. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Dedi menyebut hukuman yang disiapkan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN bagi pelanggaran berat. (RAI)