JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 259 penerima manfaat di Kabupaten Tangerang, Banten. Penangguhan dilakukan setelah ratusan penerima manfaat tersebut terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Temuan itu berdasarkan penelusuran data lintas lembaga yang dilakukan Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, mengatakan indikasi tersebut teridentifikasi melalui data Kemensos yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). "Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online," kata Endang di Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Penangguhan tersebut berdampak pada penerima dua program bantuan sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Namun, indikasi judi online tidak serta-merta menunjukkan seluruh penerima manfaat menggunakan bansos untuk aktivitas tersebut. Endang mengatakan dalam sejumlah kasus, aktivitas judi online diduga berkaitan dengan anggota keluarga penerima manfaat.
Bahkan, ada penerima yang mengaku tidak pernah menggunakan bantuan untuk judi online. "Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK terpakai oleh orang lain," ujar Endang. Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi menjadi penting untuk memastikan siapa yang benar-benar terlibat dan apakah data penerima manfaat digunakan oleh pihak lain.
Dari 259 penerima manfaat yang bansosnya ditangguhkan, sebanyak 195 orang telah mengajukan klarifikasi agar bantuan mereka dapat dipulihkan. "Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya," kata Endang. Pemerintah mengingatkan penerima bansos agar bantuan digunakan sesuai peruntukan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Endang juga mengimbau penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai tujuan program. "Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tutur Endang. (FAD)