JAKARTA, AFU.ID – Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar satu setengah tahun setelah menang melawan kotak kosong dalam Pilkada Sukoharjo 2024. Etik diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis malam. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2026). Sebelum terjaring OTT, Etik bersama Eko Sapto Purnomo menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilkada Sukoharjo 2024. Keduanya hanya menghadapi kolom kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Sukoharjo, Etik-Eko memperoleh 319.923 suara sah. Sementara kolom kosong memperoleh 159.256 suara.
Kemenangan tersebut mengantarkan Etik kembali menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2025–2030. Namun, sekitar satu tahun lima bulan setelah dilantik, politikus PDI Perjuangan itu diamankan KPK bersama sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta. KPK semula mengumumkan lima orang diamankan dalam tahap awal operasi.
Dalam perkembangan berikutnya, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang dari sejumlah lokasi di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam dua rombongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama terdiri atas Etik dan tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sementara rombongan berikutnya terdiri atas tiga ASN dan dua pihak swasta.
“Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ujar Budi. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Etik dan sejumlah pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti disebut mencapai miliaran rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi. KPK belum memerinci jumlah logam mulia, nilai masing-masing mata uang, maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan pemerasan yang sedang didalami.
Lebih lanjut, DPP PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Etik sebagai salah satu kader partai. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. “PDI Perjuangan taat hukum, sehingga mendukung proses hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat.
Meski demikian, Andreas meminta penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prinsip keadilan. Proses hukum juga diminta tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun kriminalisasi. “PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum,” ujarnya. (FAD)