JAKARTA, AFU.ID — Seorang nasabah kehilangan uang tunai Rp1,2 miliar setelah ban mobilnya digembos dan kaca kendaraan dipecahkan di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu anggota komplotan berinisial SA, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari penangkapan tersebut, petugas hanya menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp200 juta.
Pencurian terjadi di Jalan Taman Surya III setelah korban berinisial FB mengambil uang dalam jumlah besar dari bank dan hendak kembali ke kantornya. Di tengah perjalanan, ban mobil korban tiba-tiba kempis sehingga ia berhenti di bengkel untuk melakukan penggantian. Saat kembali, kaca bagian tengah sebelah kanan mobil telah pecah dan tas berisi uang Rp1,2 miliar hilang.
“Kejadian bermula saat korban baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank dan hendak kembali ke kantornya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Rabu (29/7/26). Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juni sekitar pukul 11.30 WIB. Korban kemudian melaporkan pencurian itu kepada Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa kamera pengawas, dan menelusuri jejak digital para pelaku. Penyelidikan mengarah kepada SA yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, delapan hari setelah kejadian. Tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain uang Rp200 juta, polisi menyita satu mobil Daihatsu Xenia, dua sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, buku rekening, dan rekaman kamera pengawas. Kendaraan serta rekening tersebut masih diperiksa untuk mengetahui perannya dalam aksi pencurian dan aliran uang hasil kejahatan. Polisi belum menjelaskan penggunaan sisa uang Rp1 miliar yang belum ditemukan.
SA diduga tidak beraksi seorang diri. Empat orang berinisial D, M, C, dan M telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Penyidik masih mendalami pembagian peran, mulai dari mengawasi korban setelah keluar dari bank, menggemboskan ban, memecahkan kaca, hingga membawa uang hasil pencurian.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara. (RHU)