JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar jaringan peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang menguras dana 6.609 rekening nasabah senilai Rp144,82 miliar. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (33), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan AA (35), warga Kabupaten Bandung. Ketiganya menjadi penghubung dan fasilitator bagi dua warga negara Bulgaria berinisial A dan T yang disebut sebagai aktor utama pembobolan sistem Bank Jambi dan kini masih diburu aparat.
Menurut Taufik, aksi kejahatan bermula pada 22 Februari 2026 ketika sistem Bank Jambi diretas hingga dana nasabah berpindah ke puluhan rekening penampung. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun digital dan 45 rekening bank sebelum dipindahkan ke dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri. "Uang yang dibobol itu mereka konversi jadi aset dalam bentuk kripto, kemudian ditarik dari wallet yang ada di luar negeri," ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Penyidikan mengungkap DD bertugas menjadi penghubung langsung dengan dua pelaku asal Bulgaria. Atas perintah keduanya, DD meminta TAS dan AA merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank baru beserta akun kripto. Sedikitnya 45 orang direkrut sepanjang Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan imbalan Rp5 juta per orang. Setelah rekening berhasil dibuat, seluruh data akses, termasuk kata sandi, dikumpulkan dalam satu telepon seluler sebelum diserahkan kepada A dan T.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa sepekan sebelum aksi pembobolan dilakukan, DD telah menerima informasi mengenai rencana "serangan" terhadap Bank Jambi. Rekening-rekening yang telah disiapkan kemudian dipakai sebagai penampung sementara dana hasil kejahatan sebelum dialihkan ke jaringan pelaku di luar negeri. Polisi menduga para pelaku utama saat itu sempat beroperasi dari kawasan Jakarta Utara dengan memanfaatkan rekening dan akun kripto milik warga Indonesia sebagai sarana pencucian uang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jambi turut menyita dana senilai Rp18,94 miliar yang berhasil dibekukan saat proses peretasan berlangsung. Meski demikian, penyidik masih mendalami metode pembobolan sistem yang digunakan dua hacker asal Bulgaria tersebut. "Untuk bagaimana peretasannya, kami masih dalami. Kami harus tangkap dulu peretasnya, baru kami bisa jelaskan," kata Taufik. Hingga kini, pengejaran terhadap dua pelaku utama terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut. (RAI)