JAKARTA, AFU.ID — Proses ekshumasi jenazah Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo akan dilakukan hari ini. Hal tersebut telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Rabu (12/8/2026).
“Akan dilaksanakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo berupa pemeriksaan luar dan dalam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. Proses ekshumasi tersebut dilakukan di Polresta Banyumas. Polresta Banyumas juga turut bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik, Medikolegal Indonesia (PDFMI), Dr Hastry dan Prof Dr yudi. "Guna mengetahui penyebab kematian," imbuhnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara kematian Sutrimo telah dilimpahkan dari Polresta Banyumas ke Polda Metro Jaya usai pihak keluarga membuat laporan dugaan kematian tak wajar.
Diketahui, laporan yang dibuat keluarga Sutrimo pada Sabtu 8 Agustus lalu masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pelimpahan dilakukan karena Sutrimo meninggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga mencantumkan dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menyimpulkan Sutrimo merupakan korban pembunuhan karena penyidikan dan proses pembuktian masih berlangsung. Salah satu langkah yang diharapkan dapat memberikan petunjuk penting adalah pemeriksaan terhadap jenazah melalui ekshumasi.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Sutrimo selanjutnya dinyatakan telah meninggal dunia.
Sejumlah informasi mengenai kondisi Sutrimo ketika ditemukan sempat beredar setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Namun, penyebab pasti kematiannya hingga kini belum diumumkan polisi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Dengan 24 saksi yang telah diperiksa dan ekshumasi yang dijadwalkan pada 12 Agustus, penyidikan kasus kematian Sutrimo kini memasuki tahap lanjutan. Polisi berharap hasil pemeriksaan jenazah dapat memperjelas penyebab kematian sekaligus menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Penyidik belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini. (NAD)