JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan itu dilakukan dalam perkara pembiayaan fiktif senilai Rp15,47 miliar.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Aset yang diamankan merupakan hasil penelusuran intensif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam kasus tersebut. Dari total 41 aset yang disita, sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, hingga Kabupaten Langkat.
Aset tersebut terdiri atas delapan bangunan, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM), serta dua aset di Kota Binjai dan dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. OJK menyebut proses penelusuran aset dilakukan secara intensif untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian agunan hanya menggunakan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum optimal dalam proses pembiayaan.
Kondisi tersebut membuat langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian. OJK juga menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya pada 17 April 2025.
Kasus tersebut melibatkan Direktur Utama berinisial IP dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user) yang diduga menerima manfaat dari pembiayaan bermasalah. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para pihak diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
Hal itu dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Dana pencairan pembiayaan tersebut menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
“Dana hasil pencairan pembiayaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” ujar Agus di Kota Medan, Minggu (21/6/2026). OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum dengan menggandeng aparat penegak hukum dan lembaga terkait. (ANT/RAI)