Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi bongkar praktik perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan keempat tersangka berinisial HS, HR, BL, dan AS.
Edi menjelaskan HS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pihak yang mengendalikan seluruh kegiatan. HR bertugas mengoordinasikan operasional, BL menjadi sopir pengangkut benih lobster, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan benih atas perintah HS dan HR. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 4.000 benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik. Setiap balon berisi 200 ekor benih yang siap diperdagangkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku membeli benih lobster seharga Rp15.000 per ekor, lalu menjualnya kembali di wilayah Sukabumi dengan harga Rp16.000 per ekor. Dari setiap transaksi, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ekor. “Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap dalam penindakan yang dilakukan polisi pada 19 Mei 2026, kata AKBP Edi Rahmat Mulyana di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan perdagangan benih bening lobster secara ilegal merupakan kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya perikanan. Benih-benih tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri untuk dibesarkan dan dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi. "Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya dan ketentuan mengenai perizinan usaha perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar. (RAI)