JAKARTA, AFU.ID — Polisi menembak seorang terduga pengedar pil ekstasi berinisial SD saat penangkapan di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Tindakan itu dilakukan setelah SD dan seorang rekannya menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Seorang personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengalami luka gores di bagian perut dekat pusar. Rekan SD berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan terduga pelaku. SD datang ke lokasi bersama seorang pria lain sebelum petugas bergerak melakukan penangkapan. Keduanya melakukan perlawanan ketika mengetahui keberadaan polisi.
Polisi menyebut SD terus menyerang hingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan. Petugas lain kemudian memberikan bantuan dan melumpuhkan SD dengan tembakan. Polisi menyita 50 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek yang disimpan dalam sebuah kotak obat. Barang bukti lain berupa satu pisau cutter dan dua telepon seluler turut diamankan.
Anggota polisi yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. SD juga dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka tembak yang dialaminya. Setelah mendapat penanganan, ia dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum mengumumkan identitas maupun kondisi terkini rekannya yang kabur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi tersebut. Petugas juga memburu seorang pelaku lain yang melarikan diri dari lokasi. Polisi akan menelusuri asal puluhan pil ekstasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. SD bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau. (RHU)