JAKARTA, AFU.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan siap hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo. Jokowi mengatakan kehadirannya bergantung pada permintaan majelis hakim. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut diputus pengadilan.
“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026). Jokowi tidak hanya menyatakan kesediaan memberikan keterangan. Ia juga siap membawa seluruh dokumen pendidikannya apabila majelis hakim meminta pembuktian langsung di ruang sidang.
“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” tegasnya. Mantan Wali Kota Solo itu menyebut persidangan sebagai forum untuk menguji seluruh tuduhan dan bukti yang diajukan para pihak. Karena itu, ia meminta proses tersebut tidak didahului kesimpulan di luar pengadilan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” kata Jokowi. Pernyataan serupa pernah disampaikan Jokowi pada Juni 2026. Saat itu, ia menyebut ijazah asli miliknya masih berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penanganan perkara. Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis lalu. Perkaranya terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Sementara perkara Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Jadwal sidang perdana Roy sebelumnya belum ditetapkan karena pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukannya. Saat menghadiri sidang perdana, Dokter Tifa datang bersama tim hukumnya. Ia mengaku didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.
“Alhamdulillah Allah memberikan kepada kami semua barokah. Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujar Tifa. Ia menyebut para pengacara yang mendampinginya memiliki pengalaman di bidang hukum dan akan membela dirinya sepanjang proses persidangan.
Perkara tersebut bermula dari pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Proses hukum kemudian bergulir hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan kesiapan Jokowi hadir serta membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, pembuktian mengenai dokumen pendidikan tersebut berpeluang dilakukan secara langsung apabila majelis hakim menilai keterangannya diperlukan dalam persidangan. (FAD)