AFU.ID, JAKARTA - Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, bola bergulir dari temuan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) yang mengklaim telah mengantongi 77 dokumen resmi dari penyelenggara pemilu—sebuah angka yang disebut membuka lapisan baru kontroversi.
Dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Darmawan Sepriyossa, anggota Bon Jowi Lukas Luwarso membeberkan rincian data yang mereka kumpulkan. Sekitar 40 dokumen berasal dari KPU pusat terkait Pilpres 2014 dan 2019, sementara 37 lainnya dari KPU Solo mencakup pencalonan wali kota tahun 2005 dan 2010.
“Totalnya 77 dokumen. Ini kombinasi syarat calon dan syarat pencalonan,” kata Lukas.
Dokumen tersebut mencakup riwayat hidup, salinan ijazah, hingga berkas administratif lain yang selama ini sulit diakses publik. Namun, alih-alih menutup polemik, temuan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Salah satu yang disorot adalah perbedaan data pendidikan. Dalam riwayat hidup yang ditemukan, Jokowi disebut menulis dirinya sebagai alumni SMA 6 Surakarta. Namun, berdasarkan salinan ijazah yang diklaim Bon Jowi, sekolah yang tercantum adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
“Di ijazah tertulis SMPP, bukan SMA 6. Tapi di riwayat hidup ditulis SMA 6. Ini jadi tanda tanya,” ujar Lukas.
Tak berhenti di situ, polemik juga menyentuh jenjang pendidikan tinggi. Dalam berbagai kesempatan, Jokowi disebut sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan jurusan Teknologi Kayu. Namun, menurut Bon Jowi, dalam dokumen yang mereka dapatkan, tidak ditemukan penyebutan jurusan tersebut.
“Malah hanya ada garis kosong di bagian jurusan. Padahal dalam riwayat hidup ditulis Teknologi Kayu,” katanya.
Temuan lain yang ikut disorot adalah salinan ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Selain itu, terdapat perbedaan warna cap pada dokumen yang berbeda periode—hal yang dianggap tidak lazim dalam praktik administrasi resmi.
Meski demikian, Bon Jowi mengakui seluruh dokumen yang mereka miliki masih bersifat sekunder. Kunci utama, kata mereka, tetap berada di tangan Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah.
“Yang primer itu dari UGM. Kita masih tunggu KRS, KHS, laporan KKN, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Lukas.
Ia juga menyebut proses pengungkapan ini sebagai “pertandingan panjang” yang terdiri dari lima tahap. Hingga kini, mereka mengklaim telah memenangkan empat, termasuk sengketa di Komisi Informasi melawan KPU pusat, KPU daerah, dan UGM. Satu tahap tersisa adalah menghadapi Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi lain, keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan sebagian besar permintaan Bon Jowi menjadi titik krusial. Putusan itu memaksa lembaga publik membuka dokumen yang sebelumnya dianggap tertutup.
Namun, polemik ini belum mencapai ujung. Selain menunggu dokumen dari UGM, publik juga dihadapkan pada tarik-menarik narasi antara pihak yang menuntut transparansi dan pihak yang menilai isu ini telah melebar ke ranah spekulasi.
Satu hal yang pasti, 77 dokumen itu kini menjadi bahan bakar baru dalam perdebatan lama—tentang keaslian, konsistensi data, dan yang lebih besar: kepercayaan publik terhadap institusi. (bs)