JAKARTA, AFU.ID - Di balik rivalitas antara Kejaksaan vs Polri dalam penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ternyata ikut melibatkan pihak TNI. Keterlibatan aparat TNI ini sempat membuat panas situasi ketika Kamis (9/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.50, sejumlah 50 orang tentara dan jaksa dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) Brigjen Wahyo Yuniartoto menggeruduk Markas Polda Metro Jaya.
Kedatangan aparat TNI itu diketahui, dalam rangka untuk mencoba mengambil salah satu saksi yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yang bikin heboh, kedatangan mereka disertai aparat TNI berseragam lengkap dan membawa senjata.
Kabar adanya aparat TNI yang menggeruduk Mapolda Metro Jaya ini kontan dibantah pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah adanya pengerahan pasukan ke komplek dan sekitaran Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) dini hari. Kabar itu dinilai Mabes sebagai informasi sesat. "Tidak benar itu. Waspadai narasi-narasi provokasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Hanya saja, keterlibatan TNI dalam perkara ini menjadi sulit dibantah lantaran, ada pula aparat TNI yang dikerahkan menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kramat Pela, Jakarta Selatan, pasca dilakukannya penggeledahan oleh Tim Kortas Tipikor Polri pada Rabu (8/7/2026).
Terkait hal ini, Brigjen Muhammad Nas mengakuinya. Menurutnya, pengamanan TNI terhadap Jampidsus berdasarkan mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) 66/2025. Perpres tersebut terkait perlindungan TNI terhadap jaksa-jaksa yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa-jaksa itu tak terkait dengan proses penegakan hukum. Nas menegaskan, mengatakan, TNI tak ada keterlibatan dalam upaya untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lainnya yang berkembang saat ini," kata Nas.
Terkait rivalitas Kejaksaan vs Polri yang melibatkan aparat TNI ini, pengamat dari Eksekutif Global Future Institute (GFI) David Hendrajit Rahardja mengatakan, situasi yang terjadi saat ini terkait penyidikan kasus yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah memang rentan. Karenanya dia menyayangkan pada kasus yang sensitif dan melibatkan institusi penegak hukum, yang turun tangan justru Polri dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya yang melakukan operasi adalah KPK. Namun, dalam kasus ini yang turun adalah polisi. Bukan hanya Polda, tetapi juga Mabes Polri," kata Hendrajit kepada AFU.ID, Kamis (9/7/2026).
Bagaimana pun, kata dia, kasus ini melibatkan petinggi Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus. Kasus yang disidik pun juga sensitif yang salah satunya adalah korupsi di Asabri. Tak heran jika kemudian TNI merasa terusik.
"Walaupun nantinya bisa menyentuh pihak-pihak lain, kasus ini terutama berkaitan dengan para mantan jenderal," jelas Hendrajit.
Terkait isu rivalitas Kejaksaan-TNI vs Polri, Hendrajit mengatakan, hal itu tak bisa disimpulkan secara sederhana. "Kalau ini disebut sebagai perseteruan antara tentara dan polisi, itu terlalu tampak jelas, too good to be true. Masa pertentangannya seperti antargeng? Menurut saya, itu tidak masuk akal. Bukan berarti tidak ada konflik, tetapi belum tentu modusnya seperti itu," ujarnya.
Menurut Hendrajit, juga menjadi pertanyaan mengapa KPK tak turun tangan. "Apakah KPK benar-benar tidak turun, atau ada unsur di dalamnya yang ikut dalam operasi ini? Itu masih menjadi blank spot atau titik buta," tegasnya.
Kemudian, apakah dalam konteks penyidikan kasus Asabri kemudian TNI "turun tangan" dengan alasan menjaga Jampidsus, hal itu juga perlu ditelusuri lebih jauh. Hendrajit menyatakan, alasan Mabes TNI mengamankan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Meski demikian, jika menilik UU TNI, penjagaan seperti ini masuk dalam kategori operasi. Pertanyaannya, karena kewenangan persetujuan operasi ada di tangan Panglima TNI. Nah, jika tidak ada komentar dari Panglima, dan pimpinan di bawahnya termasuk KSAD, bisa jadi memang operasi penjagaan rumah Jampidsus ini disetujui Panglima dan KSAD.
"Pasukan yang turun kemarin adalah baret hijau atau Kostrad. Artinya, terdapat persetujuan dari Panglima TNI dan tidak ada keberatan dari pemegang kewenangan personel. Karena itu, pasukan bisa diturunkan," jelas Hendrajit.
Nah, jika pengerahan ini dikaitkan dengan kasus Asabri, menurut dia persoalannya bukan sekadar kasus suap-menyuap. Tetapi ada kemungkinan TNI mengamankan Jampidsus dari pihak yang terkait kasus tersebut dan bukan dari polisi.
"Sementara narasi yang terbangun di publik justru seolah-olah ini merupakan pertarungan antara polisi dan tentara," tegasnya.
Tetapi menurut dia, kondisi ini masih terkendali. Hendrajit mengatakan, pengerahan pasukan menunjukkan bahwa kondisi di tubuh TNI relatif solid. Tidak ada resistensi, baik dari Panglima TNI maupun KSAD. "Hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden masih mengendalikan keadaan," tegasnya.
Dari sisi berbeda, Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting mengatakan, terlibatnya TNI dalam perkara ini, tak terlepas dari perubahan struktur hukum, di mana saat ini terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang merupakan hasil revisi Undang-Undang TNI dan Kejaksaan.
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, menurut dia, menandakan pergeseran arah penegakan hukum nasional. "Ketika sebelumnya Jampidmil berasal dari Angkatan Laut, maka pengawalan dilakukan oleh Marinir. Sekarang, dengan Jampidmil dari Angkatan Darat, tentu koordinasinya lebih erat dengan AD," katanya.
Ginting menyimpulkan, dinamika politik dan hukum saat ini menampilkan pertarungan pengaruh antara institusi-institusi penegak hukum, serta mencerminkan pergeseran arah kebijakan antikorupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Yang jelas, rivalitas antar penegak hukum di Indonesia memang terjadi sejak lama. Muhammad Ibrahim dalam Jurnal Keamanan Nasional Vol. I, No. 2, Tahun 2015, mengungkapkan hasil kajiannya. Dia mengatakan, rivalitas aparat penegak hukum hanya merupakan pola berulang yang didorong oleh perebutan kekuasaan, status, dan ego sektoral.
Di masa Hindia-Belanda, fungsi represif kepolisian (police judiciaire) tunduk di bawah perintah Jaksa (di bawah Procureur Generaal). Namun, pasca-kemerdekaan dan setelah lepas dari Kementerian Dalam Negeri, Korps Kepolisian menolak pemulihan status "bawahannya" tersebut dan menuntut kesetaraan serta kemandirian penuh.
Di tahun 1954, melalui perwakilan organisasi masing-masing (P3RI untuk Polisi dan Persatuan Jaksa), kedua lembaga saling berhadapan dalam panitia negara. Polisi menuntut hak tunggal atas pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) sebelum perkara ke pengadilan. Di sisi lain, Kejaksaan menolak diturunkan derajatnya menjadi sekadar "pesuruh" atau perantara berkas antara Polisi dan Pengadilan.
Di tahun 1960-1962, di bawah Jaksa Agung Mr. Gunawan, Kejaksaan sempat memenangkan pengaruh politik dengan membentuk Departemen Kejaksaan sendiri dan mengadopsi seragam militer agar tidak kalah gengsi dari Polisi. Namun, karena Kejaksaan dinilai melangkah terlalu jauh dan terjerat sentimen negatif publik, pihak Tentara berbalik mendukung Kepolisian. Hasilnya, pada UU Pokok Kepolisian tahun 1961, Kepolisian menang besar karena fungsi pengawasan oleh Kejaksaan dihapuskan, memberi Polisi wewenang penyidikan yang mandiri.
Ibrahim menyimpulkan, perselisihan wewenang antar-penegak hukum pada hakikatnya merupakan manifestasi dari perselisihan antara politik dan hukum. Ketika stabilitas kelembagaan goyah dan para pemimpinnya lebih menitikberatkan perjuangan pada persoalan status serta prestise, isu keadilan justru sering kali terabaikan. "Hubungan kelembagaan yang terus berubah ini pada akhirnya berdampak buruk terhadap kepastian dan sifat keadilan itu sendiri di Indonesia," demikian dikutip dari jurnal tersebut.
MAR