JAKARTA, AFU.ID – Danantara menyatakan siap menyerahkan data kerugian badan usaha milik negara yang akan ditutup dalam proses restrukturisasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu disebut untuk memastikan penutupan perusahaan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi sebelumnya.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan data tersebut dapat disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Iya, siap menyerahkan data,” kata Dony usai beraudiensi dengan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony menegaskan keputusan menutup BUMN yang terus merugi tidak dapat digunakan untuk menutup kemungkinan adanya persoalan pidana di dalam perusahaan tersebut. Menurut dia, setiap dugaan penyimpangan yang dilakukan dengan niat jahat tetap harus diproses.
“Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” ujar Dony.
Ia mengatakan penutupan sejumlah BUMN dipertimbangkan untuk menghentikan kerugian yang terus berulang dari tahun ke tahun. Namun, Danantara belum merinci daftar BUMN yang akan ditutup, nilai kerugian masing-masing perusahaan, maupun kapan data tersebut akan diserahkan kepada KPK.
Audiensi dengan KPK juga membahas permintaan pendampingan terhadap proyek hilirisasi yang dijalankan Danantara dan BUMN. Dony mengatakan pendampingan diperlukan agar keputusan restrukturisasi dan pengelolaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Dony, KPK menyampaikan penutupan perusahaan dapat dilakukan sepanjang bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar dan dijalankan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Danantara menargetkan restrukturisasi terhadap sekitar 1.000 BUMN dan anak usaha hingga menyisakan sekitar 250 perusahaan. Dony menyebut langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi perusahaan berskala kecil yang dinilai tidak memberi dampak dan manfaat besar. (RHU)