AFU.id

Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Negara Meluas, Ribuan Kilogram Barang Bukti Terungkap

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Perdagangan sisik trenggiling lintas negara semakin meluas, dengan penegakan hukum terbaru yang mengungkap 20 kilogram sisik dan tiga ekor trenggiling jawa hidup sebagai barang bukti. Penyerahan tersangka EO kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah menandai langkah penting dalam memerangi perdagangan ilegal yang mengancam kekayaan hayati Indonesia. Kementerian Kehutanan RI menekankan pentingnya membongkar jaringan perdagangan ini yang melibatkan berbagai pelaku, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menghentikan pasar gelap yang memanfaatkan satwa dilindungi.

Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Negara Meluas, Ribuan Kilogram Barang Bukti Terungkap
Trenggiling merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia karena aktivitas perdagangan ilegal yang semakin meluas hingga melibatkan jaringan lintas negara. (Foto: Kemenhut RI)

Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Negara Menguji Kemampuan Memutus Jaringan

Aswin Bangun menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk membongkar mata rantai perdagangan sisik trenggiling lintas negara secara menyeluruh. Pasalnya, jaringan itu dapat melibatkan pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga penerima di luar negeri. “Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” tuturnya.

Di sisi lain, trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa itu diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya. Permintaan pasar ilegal domestik dan internasional menjadi salah satu faktor.

Kemenhut RI pun memperkuat koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, Interpol, dan otoritas negara terkait karena jaringan perdagangan bergerak melampaui batas yurisdiksi. Langkah itu penting untuk menelusuri pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, dan pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan. Besarnya temuan barang bukti menunjukkan, penangkapan satu pelaku belum cukup apabila rantai permintaan dan penerima akhir tak ikut terputus.

EO sendiri terjerat Pasal 40A Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan/atau Pasal 40A Ayat 1 Huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024. Aturan itu mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. EO terancam pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar atas keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling lintas negara.

Ancaman terhadap trenggiling memperlihatkan, perlindungan keanekaragaman hayati tak boleh berhenti pada penindakan di lapangan. Ketika perdagangan satwa dilindungi telah terhubung dengan jaringan lintas negara, maka keberhasilan penegakan hukum harus terukur dari kemampuan membongkar aktor utama dan mematikan pasar ilegalnya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi