Relevansi Bukti Ilmiah dalam Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Pakar Pertambangan Universitas Sriwijaya, Restu Juniah, memaparkan pentingnya metodologi perhitungan dampak kerusakan berbasis data kuantitatif. Kehadiran saksi ahli sangat vital untuk dapat menerjemahkan formula sains menjadi dalil hukum yang kuat.
“Pembuktian ilmiah yang kuat menjadi fondasi penting dalam perkara lingkungan hidup. Melalui pendekatan yang terukur dan berbasis data, kerugian lingkungan dapat dihitung secara lebih akurat dan kebutuhan pemulihan dapat dirumuskan secara lebih efektif,” tuturnya.
Sementara itu, Rakhmat Bowo Suharto selaku Pakar Hukum Lingkungan Universitas Islam Sultan Agung Semarang menyoroti tantangan pembuktian kausalitas. Menurutnya, hukum acara perdata nasional menuntut adanya integrasi yang kuat antara doktrin hukum dengan sains modern.
“Perkara lingkungan hidup menuntut kemampuan untuk mengintegrasikan aspek hukum dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penguatan pemahaman terhadap pembuktian ilmiah menjadi kebutuhan yang semakin penting dalam praktik penegakan hukum lingkungan,” ujar Rakhmat Bowo Suharto.
KLH/BPLH RI pun mendorong sinergitas lintas sektor agar seluruh pemangku kebijakan memiliki standardisasi pemahaman yang sama. Validitas data laboratorium menjadi kunci utama keberhasilan gugatan pemerintah terhadap para perusak alam.
Mereka berharap, langkah kolaboratif tersebut mampu menghadirkan transparansi serta akuntabilitas tinggi dalam penegakan regulasi di tanah air. Publik lantas menanti komitmen serius aparat agar pembuktian perkara perdata lingkungan hidup itu dapat menjerat korporasi nakal. (ADR)































