Polres Baubau membantah keras informasi tersebut. Iptu Rino Asnan menegaskan bahwa kutipan yang beredar di media sosial bukan merupakan pernyataannya dan dipastikan merupakan informasi yang tidak benar. "Kutipan yang beredar yang mengatasnamakan saya, seolah-olah meminta korban mengikhlaskan barang bukti yang hilang, adalah tidak benar (hoaks/disinformasi). Pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu dalam penanganan perkara hukum," tegas Rino dalam klarifikasi yang disampaikan Polres Baubau, Senin (3/8/2026).
Meski membantah narasi tersebut, Rino mengakui bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah anggota Polres Baubau kini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan transparansi di internal Polri. "Penanganannya kini telah ditarik penuh dan ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara," katanya.
Ia juga menyebut sejumlah anggota yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Polres Baubau sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Sementara itu, berdasarkan perkembangan perkara, enam personel Satreskrim Polres Baubau kini telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etik, termasuk dugaan pemerasan terhadap korban, dugaan penggelapan barang bukti, serta dugaan perusakan barang bukti dalam penanganan kasus pencurian emas tersebut. "Terkait isu pemerasan anggota Polri terhadap korban pencurian emas, saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sultra," ujarnya.
Baca Juga
Ia mengatakan keenam personel tersebut saat ini menunggu proses sidang kode etik setelah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, korban juga mengaku beberapa kali dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik dengan alasan biaya operasional selama proses penyidikan berlangsung. Pengakuan tersebut kini turut menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang dilakukan Bidpropam.
Meski demikian, dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan kebenarannya sebelum proses hukum selesai. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan sekitar 360 gram emas yang dipersoalkan korban. Proses pemeriksaan terhadap enam oknum anggota kepolisian masih berlangsung di bawah pengawasan Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu, proses pidana terhadap dua tersangka pencurian juga tetap berjalan secara terpisah. (EER)































