Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Polisi musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, (19/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho. Kapolda mengatakan, kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah dengan total berat sekitar 200 kilogram.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di masyarakat.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan scientific crime investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja siap panen seluas sekitar 20 hektare di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kasus itu polisi menetapkan lima tersangka, yakni RS dan A yang telah ditangkap, sedangkan tiga lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi lintas sektoral serta meningkatkan pengawasan di wilayah terpencil yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba. (ANT/RAI)