JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin ditemukan di kapal asing MV King Sun yang dihentikan aparat di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga ketamin, barang tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2,1 triliun. Ketamin itu ditemukan dalam 65 karung yang diangkut MV King Sun.
Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan temuan tersebut masih dikembangkan. Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan dokumen pelayaran belum selesai.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," kata Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026). Denih menyebut aparat masih membuka kemungkinan menemukan barang lain di dalam kapal tersebut. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. "Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," ujarnya.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pergerakan MV King Sun telah dipantau aparat selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya diperiksa. Kecurigaan muncul setelah intelijen menemukan pola pergerakan kapal yang dinilai tidak biasa. "Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan," kata Suyudi.
Saat MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit mendekati kapal tersebut. Tim kemudian naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026). Dari pemeriksaan itu, aparat menemukan puluhan karung berisi ketamin dengan total berat hampir 1,3 ton. Suyudi mengatakan identitas pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut belum diketahui. Tujuan pelayaran dan pemilik kapal juga masih didalami.
Ketamin pada dasarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, zat tersebut juga menjadi perhatian aparat karena disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal. Dalam kasus ini, aparat masih menelusuri asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang berada di balik pengangkutan ketamin tersebut.
Suyudi menegaskan jalur laut Indonesia menjadi salah satu titik yang harus diawasi untuk mencegah masuknya narkotika dari luar negeri. "Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya. TNI AL bersama lembaga terkait juga menyiapkan pemusnahan barang bukti setelah proses penyelidikan dan penanganan hukum rampung. (FAD)