JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu dalam kondisi hidup serta satu orang terduga pelaku.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah pesisir tersebut.
“Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67),” kata Nanang di Denpasar, Jumat (20/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 22.00 Wita setelah tim melakukan penyelidikan di kawasan Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pelaku diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang berinisial Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Satwa itu kemudian rencananya akan diambil pihak lain untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan sebagai pemasok dan KMG sebagai penadah.
Selain penyu hijau, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Nanang menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori tinggi. (RHU)