JAKARTA AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 31.255 benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di kawasan Jalan Lintas Tenumbang setelah petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai mengangkut benih lobster, sebelum menemukan ribuan BBL yang dikemas dalam sejumlah boks styrofoam di dalam mobil.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, menjelaskan benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.
“Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” kata Ardiansyah, Senin, (25/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan seorang terduga pelaku berinisial AP beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AP, satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” ucapnya.
Ia mengatakan penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Menurut dia, praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi perhatian serius pemerintah karena mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan merugikan negara.
KKP terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Ardiyansyah. (ANT/RAI)