JAKARTA AFU.ID — Petugas gabungan menggerebek sebuah gudang satwa di Bekasi, Jawa Barat, dan menemukan 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang dilindungi. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan jaringan penyelundupan satwa liar ke luar negeri yang sebelumnya terungkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan penggeledahan itu sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan 103 ekor reptil.
"Modus penyelundupan melalui koper bagasi ini menjadi perhatian serius, karena satwa dilindungi disamarkan sebagai barang bawaan untuk keluar dari Indonesia," kata Rudianto, Kamis, (4/6/2026).
Rudianto menyebutkan dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga membawa 103 ekor reptil dari Indonesia ke luar negeri melalui koper bagasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pihak yang menguasai gudang dengan kedua tersangka WNA, termasuk jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana penyelundupan tersebut.
Pengembangan itu dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pencegahan di bandara, tetapi juga menyentuh rantai perolehan dan penyiapan satwa sebelum dikirim ke luar negeri.
"Dua tersangka WNA telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, Interpol, dan instansi terkait untuk mendukung pencarian tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Dalam keterangan serupa, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa kasus itu memperlihatkan perdagangan satwa liar dilindungi telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara yang harus diputus sejak dari tapak.
"Gakkum Kehutanan memperkuat penegakan hukum satwa liar dengan menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal, sekaligus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, otoritas transportasi, dan jejaring internasional," ujar Dwi Januanto.
Dwi mengingatkan upaya pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan liar bukan pekerjaan satu institusi saja.
Untuk itu, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam liar. Memastikan satwa asli Indonesia tidak menjadi komoditas pasar gelap luar negeri. (ANT/RAI)