Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 21 ton solar olahan ilegal yang diduga akan dikirim melalui Sungai Musi disita aparat kepolisian dalam penggerebekan di Dermaga PT Payung Samudera, Gandus, Palembang, Rabu (8/7/2026) malam. Lima orang ditangkap dalam operasi tersebut, dan dua truk tangki serta tiga kapal tugboat turut diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan kelima pelaku diamankan saat proses pemindahan bahan bakar sedang berlangsung. Mereka berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). "Tadi malam kami gerebek dan menangkap lima pelaku penyelundupan solar olahan ilegal di Sungai Musi Palembang," kata Heru, Kamis (9/7/2026). Dari lokasi kejadian, penyidik menyita dua truk tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar olahan ilegal. Satu truk diketahui membawa sekitar 11 ton solar, sedangkan truk lainnya mengangkut sekitar 10 ton.
Polisi juga mengamankan tiga kapal tugboat yang diduga akan digunakan untuk mengirim BBM tersebut melalui jalur perairan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh solar olahan itu dari sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, kepolisian masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik perdagangan bahan bakar tanpa izin tersebut.
Heru menjelaskan, kedua truk yang digunakan merupakan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus. Solar kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa alkon dan selang sepanjang sekitar 30 meter ke tiga tugboat, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle, sebelum dikirim ke lokasi tujuan. "Semuanya masih dikembangkan, kita usut sampai jaringannya," tutup Heru. (RAI)