JAKARTA AFU.ID — Sidang ekstradisi buronan kasus KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura akan dilanjutkan pada Agustus 2026. Tahapan tersebut memasuki agenda committal hearing yang menjadi bagian dari proses lanjutan dalam persidangan ekstradisi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, (5/6/2026), menjelaskan persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan persidangan tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Budi juga mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos bila ekstradisi terealisasi.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada Pemerintah Singapura. (ANT/RAI)