AFU.id

Pengadilan Singapura Tolak Gugatan, Ekstradisi Buron Korupsi KTP-E Paulus Tannos Dipercepat

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Pengadilan Singapura Tolak Gugatan, Ekstradisi Buron Korupsi KTP-E Paulus Tannos Dipercepat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi