Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia menyusul perkembangan terbaru proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Langkah ini dilakukan setelah gugatan peninjauan yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi Singapura resmi ditolak pada 29 Mei 2026.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (5/6), menyampaikan komunikasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Sebelumnya, KPK menjelaskan proses sidang ekstradisi Paulus Tannos masih berlanjut dan dijadwalkan memasuki tahap berikutnya pada Agustus 2026. Tahap tersebut merupakan agenda pendengaran akhir dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam persidangan itu, Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, sementara pihak Paulus Tannos juga akan menyampaikan pembelaan akhir. Putusan akhir ekstradisi dapat dijatuhkan setelah tahap tersebut, tergantung dinamika persidangan.
KPK menyambut baik putusan pengadilan Singapura yang menolak upaya hukum Tannos. Menurut lembaga tersebut, keputusan itu menjadi langkah penting yang dapat mempercepat proses hukum lintas negara yang sedang berjalan.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang menjerat Paulus Tannos apabila proses ekstradisi berhasil dilakukan. Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik sejak 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Sejak melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas, ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Saat ini, Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura dan proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu tahapan hukum lanjutan. (ANT/RAI)