JAKARTA, AFU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan dana korban penipuan keuangan semakin sulit dipulihkan ketika telah dipecah ke banyak rekening, dipindahkan melalui berbagai saluran pembayaran, dikonversi menjadi aset virtual, atau dialihkan ke luar negeri. Kondisi itu menjadi tantangan dalam pengembalian uang korban, meski rekening yang digunakan pelaku berhasil diblokir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kecepatan pelaporan menjadi penentu utama dalam upaya penyelamatan dana. Menurut dia, peluang uang korban untuk kembali akan mengecil setelah pelaku memindahkan atau menyamarkan aliran dana melalui sejumlah instrumen keuangan. “Ketika dana sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dibentuk pada November 2024 hingga akhir Juni 2026, OJK mencatat 557.751 rekening telah diblokir dari 608.168 rekening yang dilaporkan korban penipuan. Total dana yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban baru sebesar Rp196,93 miliar.
Friderica menilai angka pelaporan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan jumlah kasus penipuan yang terjadi. Banyak korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan, disebut masih enggan melapor karena malu atau merasa tidak pantas menjadi sasaran penipuan. “Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujar Friderica.
Menurut OJK, pelaku penipuan kerap memakai rekening penampung atau money mule, rekening atas nama pihak lain, merchant dan sub-merchant, hingga jalur aset virtual serta jaringan lintas negara. Pola itu diduga digunakan untuk menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal dana, dan mempersulit pelacakan transaksi setelah uang keluar dari rekening korban.
OJK meminta lembaga keuangan memperketat pemeriksaan nasabah, mengidentifikasi pemilik manfaat dan pihak pengendali rekening, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan. Pertukaran informasi dan intelijen antarlembaga juga dinilai perlu dipercepat agar pemblokiran rekening maupun aset dapat dilakukan sebelum dana berpindah lebih jauh.
United Nations Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal mengatakan penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat mengganggu usaha dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Ia menyebut satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan. (RHU)