JAKARTA, AFU.ID — Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (30/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Bripka Agus Sulaiman mengakui rangkaian pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa lainnya, Suyitno, membantah telah mencekik korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto mengatakan, kedua terdakwa pada dasarnya mengakui perbuatan pembunuhan sebagaimana yang tertuang dalam BAP. Berdasarkan hasil penyidikan, Faradila tewas setelah dicekik oleh Bripka Agus sebelum jasadnya dibuang ke kawasan Sungai Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. "Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP," ujar Budi.
Dalam persidangan, Suyitno yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berupaya mengurangi perannya dalam aksi pembunuhan. Ia mengaku tidak memiliki niat menghabisi nyawa korban dan membantah melakukan percobaan pencekikan sebelum Bripka Agus. Padahal, menurut Budi, keterangan dalam BAP menyebut Suyitno sempat lebih dulu mencekik korban sebelum aksi tersebut dilanjutkan oleh Bripka Agus hingga menyebabkan Faradila meninggal dunia.
"Dia mengaku hanya memberi tahu bahwa dia akan membantu dan tidak akan sampai membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan," kata Budi. Jaksa menegaskan perbedaan pengakuan itu merupakan hak terdakwa dalam persidangan, namun akan diuji dengan alat bukti dan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Hingga kini, jaksa meyakini rangkaian peristiwa pembunuhan tetap sesuai dengan konstruksi perkara yang tertuang dalam BAP.
Selain mendalami kronologi pembunuhan, majelis hakim juga menggali dugaan persetubuhan terhadap korban yang sempat muncul dalam proses penyidikan. Kedua terdakwa membantah pernah melakukan hubungan intim dengan korban, baik sebelum maupun sesudah pembunuhan. Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban bukan berasal dari kedua terdakwa.
Budi menjelaskan, dugaan persetubuhan awalnya mencuat karena Bripka Agus sempat menutupi keterlibatan Suyitno dalam perkara tersebut. Setelah isu itu berkembang, Agus akhirnya mengakui Suyitno turut terlibat dalam pembunuhan terhadap korban. Menurut jaksa, perubahan pengakuan itu menjadi salah satu bagian yang turut dipertimbangkan dalam pembuktian perkara di persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan saksi yang meringankan rampung, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," ujar Budi. (RAI)