JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan hak para pemegang polis yang dirugikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik telah mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai, deposito, saham, hingga aset properti. "Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," kata Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan aset yang disita meliputi dua unit rumah toko (ruko) di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
Penyidik juga mengamankan dana deposito senilai Rp21,6 miliar yang ditempatkan di 10 bank menggunakan nama pihak lain. Selain itu, OJK menyita kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar. Menurut OJK, seluruh aset tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian konsumen.
Duduk Perkara
Kasus ini berkaitan dengan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020 hingga 2023. OJK menyebut PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak menjalankan perintah tertulis yang diterbitkan pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023 karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan. Setelah izin dicabut, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui aset yang masih dimiliki, termasuk mencairkan dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir untuk dikembalikan kepada pemegang polis.
OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, Henry Surya, agar memenuhi seluruh kewajibannya kepada para nasabah. Friderica menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum akan terus mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen maupun menghambat pelaksanaan kewenangan regulator. "OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ujarnya. (RAI)