JAKARTA, AFU.ID - Kabar tak sedap menyelimuti raksasa telekomunikasi pelat merah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Pada pertengahan Juli 2026, pucuk pimpinan Telkom, yakni Direktur Utama Dian Siswarini bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra, dikabarkan terbang ke Amerika Serikat. Keberangkatan mereka disinyalir kuat untuk memenuhi panggilan dari regulator pasar modal setempat, United States Securities and Exchange Commission (SEC).
Jejak lawatan ini sempat terekam publik lewat unggahan foto Dian Siswarini yang tengah berada di Polly’s Pancake Parlor, AS, pada 15 Juli 2026 lalu. Lawatan ini bukanlah perjalanan bisnis biasa. Pasalnya, Telkom kini tengah dibelit persoalan terkait dugaan terjadinya fraud terhadap laporan keuangan mereka. SEC sendiri ikut menyelidiki dugaan fraud laporan keuangan Telkom, lantaran status Telkom sebagai emiten dual-listed yang sahamnya juga tercatat di bursa New York, sehingga mewajibkan mereka tunduk pada aturan ketat pasar modal negeri Paman Sam tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi perseroan yang diserahkan ke SEC, yakni Form 20-F tahun buku 2025, penyelidikan ini rupanya sudah bergulir sejak Oktober 2023. Pada mulanya, radar SEC menangkap keterlibatan anak usaha perseroan, Telkom Infra, dalam pusaran proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, alih-alih berhenti di satu titik, bola salju penyelidikan SEC terus menggelinding dan meluas.
Fokus pemeriksaan melebar jauh ke area fundamental, pengakuan pendapatan, praktik pelaporan keuangan, pengungkapan informasi material, hingga efektivitas pengendalian internal perusahaan. Tekanan bagi manajemen Telkom semakin berat ketika Departemen Kehakiman AS (DOJ) turut campur tangan sejak Mei 2024.
Otoritas hukum tertinggi di AS tersebut mulai menelisik kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), sebuah undang-undang ketat antisuap yang berlaku untuk emiten di bursa AS. Situasi ini pun diakui secara gamblang oleh pihak Telkom dalam laporan resminya. "Investigasi SEC dan DOJ masih terus berlangsung," demikian bunyi laporan resmi Telkom kepada SEC, dikutip Jumat (14/8/2026).
Bagian yang paling menyita perhatian publik adalah hasil dari proses investigasi internal Telkom sendiri. Manajemen menemukan adanya sekitar 140 transaksi yang terjadi dalam rentang periode 2014 hingga 2021 dengan nilai pendapatan menyentuh kisaran US$324 juta atau kurang lebih setara dengan Rp5 triliun.
Mirisnya, transaksi yang konon terjadi pada masa kepemimpinan manajemen sebelumnya—khususnya di segmen enterprise—tersebut dilakukan dengan menabrak sejumlah ketentuan standar akuntansi IFRS, kebijakan perusahaan, serta menerobos sistem pengendalian internal. Dokumen perusahaan mencatat dengan tegas sebuah pengakuan terkait kualitas transaksi tersebut. "Sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi," demikian dikutip dari laporan tahunan Telkom.
Beberapa dugaan fraud yang terjadi di antaranya menyangkut transaksi tanpa substansi ekonomi (sham transaction). Temuan internal Telkom mengungkapkan, di segmen bisnis enterprise (layanan untuk korporasi), perusahaan diduga mencatatkan penjualan atau transaksi yang secara fisik maupun bisnis sebenarnya tidak memberikan nilai tambah nyata. Sederhananya, transaksi dibukukan sebagai 'pendapatan' di atas kertas demi mempercantik kinerja keuangan historis. Padahal kegiatan bisnis aslinya diduga fiktif atau tidak benar-benar terjadi.
Berikutnya adalah manipulasi pengakuan pendapatan dan menabrak aturan akuntansi. Transaksi-transaksi tersebut sengaja direkayasa dengan mengabaikan standar akuntansi internasional (IFRS), kebijakan internal perusahaan, dan melompati sistem pengendalian internal (Internal Control over Financial Reporting/ICFR). Akibatnya, pendapatan dan piutang perusahaan pada tahun-tahun tersebut tercatat jauh lebih tinggi dari kondisi yang sebenarnya.
Kemudian ada kejanggalan asset drop cable dan last mile. Selain pencatatan transaksi fiktif, temuan akuntansi juga menyasar pada perlakuan aset drop cable (kabel jaringan dari tiang ke rumah pelanggan) dan klasifikasi aset last mile to the customers. Aset-aset fisik jaringan ini diduga mengalami kekeliruan pencatatan dan evaluasi nilai, sehingga mempengaruhi besaran nilai aset tetap dan amortisasi (penyusutan nilai) perusahaan.
Pemeriksaan internal Telkom juga menemukan sebagian besar piutang bermasalah perusahaan sudah diprovisikan (dicadangkan sebagai kerugian) di masa lalu. Namun secara kualitatif, indikasi tindakan tidak semestinya (unimproper actions) oleh oknum karyawan ini mencederai integritas tata kelola perusahaan (corporate governance).
Tindakan tidak semestinya itu berupa adanya oknum pejabat Telkom memberikan pinjaman atau pembiayaan modal kepada perusahaan swasta yang mengalami masalah keuangan. Padahal Telkom merupakan perusahaan telekomunikasi bukan Lembaga pembiayaan. Agar transaksi tersebut terlihat legal dan masuk ke dalam pembukuan perusahaan, oknum pegawai merekayasa kontrak pengadaan barang fiktif (misalnya pengadaan alat mekanikal, genset, atau baterai lithium).
Telkom mencairkan dana ke mitra/pihak ketiga seolah-olah membeli barang, padahal sebenarnya menyalurkan dana talangan. Transaksi tersebut dibukukan sebagai "pendapatan/penjualan" proyek. Namun ketika perusahaan swasta penerima dana mengalami gagal bayar, piutang tersebut membengkak dan akhirnya menjadi piutang macet yang harus dicadangkan sebagai kerugian (diprovisikan).
Menanggapi carut-marut peninggalan masa lalu ini, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengakui, manajemen saat ini tengah berupaya membersihkan tumpukan masalah yang terlanjur mengakar. "Ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang terjadi 2014-2021, jadi sudah lama sekali. Kenapa sekarang dibereskan, karena baru di-highlight SEC," kata Dian Siswarini, beberapa Waktu lalu.
Imbas dari pusaran kasus ini mulai terasa secara nyata di dalam tubuh grup perusahaan. Sejumlah anak perusahaan, di antaranya PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), diwajibkan melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangannya. Perseroan juga harus merombak perlakuan akuntansi atas komponen aset drop cable dan reklasifikasi aset last mile to the customers yang dampaknya akan diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Rentetan evaluasi ini memakan waktu yang tidak sebentar, hingga memaksa Telkom mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 demi meminta tambahan waktu penyampaian laporan tahunan Form 20-F. Di dalam negeri, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak tinggal diam. Sejak 8 April 2026, otoritas bursa secara intensif menggelar dengar pendapat dan menuntut klarifikasi komprehensif dari manajemen TLKM.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal keterbukaan informasi kasus ini demi melindungi kepentingan investor publik, terlebih di tengah fluktuasi harga saham TLKM yang sempat tertekan. Sebagai bentuk respons dan remediasi, Telkom merombak struktur pengawasan internalnya.
Perseroan membentuk Direktorat Legal & Compliance, menunjuk seorang Chief Integrity Officer (CIO), serta memberlakukan kebijakan clawback (penarikan kembali kompensasi eksekutif) yang efektif sejak Mei 2023 guna memastikan integritas proses bisnis ke depan. Meski demikian, bayang-bayang sanksi dari regulator Amerika Serikat masih mengintai.
Dalam prospektus risikonya, Telkom memperingatkan investor bahwa buntut dari penyelidikan ini bisa berujung pada denda material, pengawasan khusus, pembatasan bisnis, tindakan hukum perdata maupun pidana, hingga skenario terburuk berupa ancaman delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa AS. Terkait potensi hukuman dari ujung penyelidikan ini, Dian Siswarini tak menampik adanya risiko yang harus ditanggung perseroan. "Apa ada sanksi? Kemungkinan ada tapi tentu kita akan coba jelaskan kepada SEC," ujarnya. (MAR)