Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ikan Kayu dan Ikan Asap Masuk SRG, Akses Modal Pelaku Usaha Perikanan Terbuka
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia kini mencakup ikan kayu dan ikan asap sebagai komoditas baru, yang memungkinkan pelaku usaha perikanan menunda penjualan hingga harga pasar menguntungkan dan menggunakan produk yang tersimpan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026, diharapkan dapat mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti Kampung Nelayan Merah Putih dan pengembangan UMKM, dengan menekankan pentingnya pengelolaan stok dan akses modal bagi pelaku usaha.
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Sistem Resi Gudang (SRG) untuk produk perikanan semakin meluas seiring masuknya ikan kayu dan ikan asap sebagai komoditas yang dapat tersimpan. Kebijakan itu memberi ruang bagi para pelaku usaha untuk menunda penjualan ketika harga pasar belum menguntungkan. Produk yang tersimpan juga dapat terpakai sebagai jaminan untuk memeroleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Minggu (26/7/2026), perluasan komoditas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026. Sebelumnya, KKP RI mengusulkan ikan kayu maupun ikan asap masuk daftar komoditas kelautan dan perikanan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Plt Dirjen PDSPKP) KKP RI, Erwin Dwiyana menyatakan kebijakan itu memberi alternatif pengelolaan stok bagi para pelaku usaha.
Erwin Dwiyana menyampaikan, fasilitas penyimpanan dapat membantu pelaku usaha mengatur waktu penjualan berdasarkan kondisi harga. Skema itu juga membuka peluang penggunaan komoditas tersimpan sebagai jaminan pembiayaan modal kerja. Dengan demikian, pelaku usaha tak selalu berada dalam posisi harus menjual produk ketika harga sedang rendah. “Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam SRG menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia,” ungkapnya.
KKP RI pun berharap, pemanfaatan skema penyimpanan tersebut dapat mendukung penuh realisasi berbagai program prioritas. Di antaranya Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), budidaya tematik, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Naik Kelas. Pengelolaan stok dan akses modal menjadi faktor penting agar peningkatan produksi dapat berlanjut menjadi penguatan usaha.
“Keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana. Akan tetapi, juga oleh kemampuan pelaku usaha dalam mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan,” tutur Erwin Dwiyana.
SRG Produk Perikanan Butuh Penguatan Infrastruktur dan Pembiayaan
Sementara itu, Achmad Al Farisi selaku Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal (Ditjen) PDSPKP KKP RI menjelaskan karakteristik kedua komoditas yang baru masuk skema penyimpanan tersebut. Ikan kayu mempunyai nilai ekonomi dan digunakan sebagai bahan katsuobushi untuk berbagai makanan Jepang. Adapun ikan asap diawetkan melalui pengasapan dengan atau tanpa penggaraman sehingga memiliki masa simpan lebih panjang.
“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui SRG. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG, antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ujar Achmad Al Farisi.
Hingga Triwulan I 2026, terdapat 45 gudang komoditas kelautan dan perikanan dalam skema tersebut. Jumlah itu terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.
“Khusus untuk komoditas karagenan, terdapat dua gudang milik PT Giwang Citra Laut di Kabupaten Takalar yang telah mendukung pelaksanaan SRG. Ke depan, perluasan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan akan terus didorong,” papar Achmad Al Farisi.
Perluasan komoditas menunjukkan penguatan usaha perikanan tak cukup hanya melalui peningkatan produksi. Tanpa gudang, standar mutu, pengelola profesional, dan akses pembiayaan, pelaku usaha tetap rentan terhadap tekanan harga serta kebutuhan modal. Oleh karenanya, efektivitas kebijakan akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan fasilitas penyimpanan benar-benar terhubung dengan pasar dan lembaga keuangan. (ADR)