AFU.id

Ikan Kayu dan Ikan Asap Masuk SRG, Akses Modal Pelaku Usaha Perikanan Terbuka

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia kini mencakup ikan kayu dan ikan asap sebagai komoditas baru, yang memungkinkan pelaku usaha perikanan menunda penjualan hingga harga pasar menguntungkan dan menggunakan produk yang tersimpan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026, diharapkan dapat mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti Kampung Nelayan Merah Putih dan pengembangan UMKM, dengan menekankan pentingnya pengelolaan stok dan akses modal bagi pelaku usaha.

Ikan Kayu dan Ikan Asap Masuk SRG, Akses Modal Pelaku Usaha Perikanan Terbuka
(Foto: KKP RI)

SRG Produk Perikanan Butuh Penguatan Infrastruktur dan Pembiayaan

Sementara itu, Achmad Al Farisi selaku Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal (Ditjen) PDSPKP KKP RI menjelaskan karakteristik kedua komoditas yang baru masuk skema penyimpanan tersebut. Ikan kayu mempunyai nilai ekonomi dan digunakan sebagai bahan katsuobushi untuk berbagai makanan Jepang. Adapun ikan asap diawetkan melalui pengasapan dengan atau tanpa penggaraman sehingga memiliki masa simpan lebih panjang.

“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui SRG. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG, antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ujar Achmad Al Farisi.

Hingga Triwulan I 2026, terdapat 45 gudang komoditas kelautan dan perikanan dalam skema tersebut. Jumlah itu terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.

“Khusus untuk komoditas karagenan, terdapat dua gudang milik PT Giwang Citra Laut di Kabupaten Takalar yang telah mendukung pelaksanaan SRG. Ke depan, perluasan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan akan terus didorong,” papar Achmad Al Farisi.

Perluasan komoditas menunjukkan penguatan usaha perikanan tak cukup hanya melalui peningkatan produksi. Tanpa gudang, standar mutu, pengelola profesional, dan akses pembiayaan, pelaku usaha tetap rentan terhadap tekanan harga serta kebutuhan modal. Oleh karenanya, efektivitas kebijakan akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan fasilitas penyimpanan benar-benar terhubung dengan pasar dan lembaga keuangan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi