JAKARTA, AFU.ID – Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan financial influencer memiliki izin penasihat investasi apabila memberikan rekomendasi produk pasar modal yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan perizinan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah kerugian konsumen akibat informasi keuangan yang tidak jelas, tidak akurat, atau menyesatkan.
Penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan. POJK ini juga mengatur perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi, pembinaan, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Finfluencer dapat bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Namun, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan finfluencer dalam kerja sama tersebut.
Untuk rekomendasi produk pasar modal, finfluencer wajib memiliki izin penasihat investasi apabila aktivitasnya termasuk kategori yang memerlukan izin. Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan di sektor jasa keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi. OJK dapat melakukan pembinaan, menerbitkan perintah tertulis, hingga memutus akses media elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)